NAMA | : AYU PRAMITASARI |
NPM | : 21214880 |
KELAS | : 1EB36 |
TUGAS | : PEREKONOMIAN INDONESIA (SOFTSKILL) |
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Usaha
Kecil dan Menengah atau sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian
penting dari suatu negara, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM sangat
membantu negara ataupun pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru.
Usaha
Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang menngacu ke jenis usaha kecil
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.
UKM
di negara berkembang seperti Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah –
masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan,
besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses
pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dengan daerah perdesaan,
serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah
– masalah diatas.
Karakteristik
UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the
Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for
Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan
untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis
ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian
proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan
pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM
di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian.
Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah
sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi
utama UKM dalam menggerakan perekonomian indonesia, yaitu:
1. Sektor
UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di
sektor formal.
2. Sektor
UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB).
3. Sektor
UKM sebagai sumber penghasilan devisa negara melalui ekspor berbagai jenis
produk yang dihasilkan oleh sektor ini.
Berikut
ini adalah Undang-Undang dan Peraturan yang menatur tentang UKM.
1. UU
No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2. PP
No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3. PP
No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4. Inpres
No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5. Keppres
No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang / Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha
Kecil dan Bidang / Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar
Dengan Syarat Kemitraan.
6. Keppres
No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7. Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8. Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9. Undang-undang
No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Refrensi
: