Rabu, 20 Mei 2015

Usaha Kecil Dan Menengah


NAMA : AYU PRAMITASARI
NPM : 21214880
KELAS : 1EB36
TUGAS : PEREKONOMIAN INDONESIA (SOFTSKILL)



Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah atau sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari suatu negara, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM sangat membantu negara ataupun pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru.
Usaha Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang menngacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
UKM di negara berkembang seperti Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah – masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dengan daerah perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah – masalah diatas.
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan perekonomian indonesia, yaitu:
1.      Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal.
2.      Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB).
3.      Sektor UKM sebagai sumber penghasilan devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan oleh sektor ini.
Berikut ini adalah Undang-Undang dan Peraturan yang menatur tentang UKM.
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang / Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang / Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Refrensi :