Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Perseroan Terbatas (PT)
A.
Pengertian
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze
Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
B.
Macam
– Macam Perseroan Terbatas
1.
PT. Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk,
PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
2.
PT. Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.
PT. Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
C.
Kararkeristik
Perseroan Terbatas
1.
Adanya pemisahan secara hukum.
Adanya
pemisahan secara hukum dengan pemiliknya, perusahaan akan bertindak sebagai
dirinya sendiri bukan sebagai nama pemiliknya. Sebagai contoh perusahaan Ford
Motor Company dapat membeli, memiliki dan menjual assetnya. Ford Moor Company
juga dapat meminjam uang dan dapat melakukan kontrak atas nama dirinya sendiri.
Selain itu,juga dapat dituntut dan menuntut serta dapat membayar pajaknya
sendiri.
Sedangkan
persekutuan akan bertindak sebagai pemilik langsung dari persekutuan. Sebaliknya
tindakan pemegang saham perseroan tidak dapat betindak langsung sebagai
perseroan kecuali pemilik telah dinyatakan sebagai wakil perusahaan. Sebagai
contoh, jika anda sebagai pemilik sahan Ford, Anda tidak memiliki hak untuk
membeli perlatan kendaraan untuk perusahaan, kecuali anda telah diangkat
sebagai wakil perusahaan.
2.
Kewajiban terbatas dari pemegang saham.
Oleh
karena perseroan terbatas adalah entitas terpisah.kreditor hanya dapat meminta
jaminan atas asset perusahaan. Tanggung jawab pemegang saham secara normal
hanya sebatas jumlah investasi yang mereka tanamkan pada perseroan. Kreditor
tidak memiliki hak untuk mengklaim asset pribadi dari pemegang saham kecuali
telah terjadi kecurangan. Bahkan dalam kasus terjadi kebangkrutan, kerugian
pemegang saham hanya sebatas pada nilai investasinya diperusahaan.
3.
Hak kepemilikan dapat dipindahtangankan.
Kepemilikan
pada Perseroan Terbatas dinyatakan dengan jumlah yang dimiliki dalam perseroan
tersebut.Jumlah shaam ini dpat dipindahtangankan. Pemegang saham dapat menjual
sebagian atu seluruh hak kepemilikan yang dimilikinya dalam perseroan. Ingat
bahwa pemindahan hak kepemilikan dalam persekutuan membutuhkan persetujuan dari
sekutu yang lain. Sebaliknya, pemindahan saham seluruhnya merupakan hak
pemegang saham. Mereka tidak membutuhkan persetujuan dari pemegang saham lain
atau dari perseroannya.
Pemindahan
hak kepemilikan dikalangan pemegang saham secara normal tidak akan berpengaruh
terhadap kegiatan operasional perusahaan. Begitu juga tidak akan berpengaruh
terhadap posisi asset, kewajiban dan total ekuitas pemilik. Pemindahan
kepemilikan adalah tranksaksi atar pemegang saham. Perseroan tidak akan terkait
dengan pemindahan kepemilikan tersebut setelah penerbitan saham.
4.
Kemampuan untuk memperoleh modal.
Penerbitan
saham merupakan cara yang sangat mudah untuk memperoleh tambahan modal bagi
perseroan terbatas. Membeli saham perseroan adalah tawaran yang menarik bagi
investor karena pemegang saham memiliki kewajiban terbatas dan setiap lembar
saham sangat mudah untuk dipindahtangankan.
5.
Umur yang tidak terbatas.
Umur
perseroan terbatas dimulai pada saat dibuat akta pendirian. Mata operasional
dapat diperpanjang dengan akta. Oleh karena itu perseroan terbatas merupakan
entitas hukum yang terpisah, maka kelangsungan hidup perseroan terbatas tidak
dipengaruhi oleh adanya pihak yang keluar, partner yang wafat atau tidak
cukupnya pemegang saham. Sehingga kesuksesan perusahaan dapat terus berlanjut
dan tidak terbatas.
6.
Memanajemen perseroan terbatas.
Didalam
Perseroan Terbatas mengelola perusahaan secara tidak langsung melalui dewan
direksi yang mereka pilih. Dewan ini menyusun kebijakan operasional perseroan. Dewan
direksi juga memilih pelaksana seperti presiden direktur atau beberapa wakil
presiden direktur untuk menjalakan kebijakan dalam melakukan kegiatan manajemen
sehari-hari.
Direktur
utama (Chief Executive Officer-CEO)
memiliki tanggung jawab untuk mengelola kegiatan usahan secara keseluruhan. CEO
mendelegasikan tanggung jawabnya kembali kepada penanggung jawab lainnya. Struktur
organisasi perseroan terbatas memungkinkan perusahaan untuk memperkerjakan
manager profesional guna menjalankan kegiatan operasional. Disisi lain, pemisahan
kepemilikan dan manajemen akan mencegah pemilik mempunyai peranan aktif dalam
mengelola perusahaan, sebagaimana biasanya dimiliki oleh pemilik perusahaan.
7.
Peraturan pemerintah.
Perseroan
terbatas merupakan subjek berbagai peraturan negara bagian (pemerintah daerah)
maupun federal (pemerintah pusat). Selain itu perseroan terbuka yang
memperdagangkan sahamnya di bursa efek juga harus menaati persyaratan mengenai
pelaporan atas penjualan saham tersebut.
Koperasi
A.
Pengertian
Koperasi
Secara
bahasa, kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara umum, koperasi
adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha
dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sedangkan definisi koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B.
Jenis
Koperasi
1.
Berdasarkan Jenis Lapangan Usahanya.
a. Koperasi
yang hanya memiliki satu bidang usaha (single
purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain
penyimpanan atau peminjaman uang.
b. Koperasi
yang memiliki beberapa unit usaha (multi
purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan
beberapa barang/jasa.
2.
Berdasarkan Fungsinya.
a. Koperasi
Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi
kebutuhan hidup anggotanya.
b. Koperasi
Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau
pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya.
c. Koperasi
Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi
dari anggotanya.
3.
Berdasarkan Tingkatan dan Luas Daerah
Kegiatannya.
a. Koperasi Primer, merupakan jenis
koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder, merupakan koperasi
yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki
daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
c. Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang
terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
d. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang
terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan
koperasi primer.
e.
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang
terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.
Yayasan
A.
Pengertian
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
B.
Kelebihan
dan Kekurangan Yayasan
1.
Kelebihannya adalah membantu masyarakat
sosial dengan tidak mencari keuntungan.
2.
Kekurangannya adalah terbatasnya dana-
dana yang di perlukan.
C.
Cara
Mendirikan Yayasan
1. Yayasan terdiri atas pembina, pengurus
dan pengawas.
2. Yayasan didirikan oleh satu orang atau
lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan
awal.
3. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
4. Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat.
5. Yayasan didirikan oleh orang asing atau
bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan
peraturan pemerintah.
6. Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri.
7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang
telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
A.
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan
peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
B.
Maksud
dan Tujuan Pendirian BUMN
Adapun
maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
C.
Peran
BUMN dalam Perekonomian
BUMN
merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN
mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian
nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan
hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor dalam
sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik,
pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha
kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan
usaha. Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, apa yang telah dilakukan
oleh BUMN selama ini masih dianggap belum memadai seperti tampak pada rendahnya
laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanam.
Kendala-kendala
yang dihadapi BUMN antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa
yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu
berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan
sumber daya. Di sisi lain, perkembangan ekonomi dunia yang berlangsung sangat
cepat dan dinamis terutama berkaitan dengan globalisasi seperti kesepakatan World Trade Organization (WTO) dan ASEAN
Free Trade Area (AFTA), menuntut BUMN untuk lebih kompetitif dan
profesional.
Oleh
karena itu, untuk mengoptimalkan perannya dalam perkembangan perekonomian
global, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. antara
lain dengan membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola badan usaha yang baik (good corporate governance).
Daftar Pustaka