Minggu, 24 April 2016

Bentuk-Bentuk Badan Usaha



Bentuk – Bentuk Badan Usaha

Perseroan Terbatas (PT)
A.    Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
B.     Macam – Macam Perseroan Terbatas
1.        PT. Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
2.        PT. Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.        PT. Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
C.    Kararkeristik Perseroan Terbatas
1.        Adanya pemisahan secara hukum.
Adanya pemisahan secara hukum dengan pemiliknya, perusahaan akan bertindak sebagai dirinya sendiri bukan sebagai nama pemiliknya. Sebagai contoh perusahaan Ford Motor Company dapat membeli, memiliki dan menjual assetnya. Ford Moor Company juga dapat meminjam uang dan dapat melakukan kontrak atas nama dirinya sendiri. Selain itu,juga dapat dituntut dan menuntut serta dapat membayar pajaknya sendiri.
Sedangkan persekutuan akan bertindak sebagai pemilik langsung dari persekutuan. Sebaliknya tindakan pemegang saham perseroan tidak dapat betindak langsung sebagai perseroan kecuali pemilik telah dinyatakan sebagai wakil perusahaan. Sebagai contoh, jika anda sebagai pemilik sahan Ford, Anda tidak memiliki hak untuk membeli perlatan kendaraan untuk perusahaan, kecuali anda telah diangkat sebagai wakil perusahaan.
2.        Kewajiban terbatas dari pemegang saham.
Oleh karena perseroan terbatas adalah entitas terpisah.kreditor hanya dapat meminta jaminan atas asset perusahaan. Tanggung jawab pemegang saham secara normal hanya sebatas jumlah investasi yang mereka tanamkan pada perseroan. Kreditor tidak memiliki hak untuk mengklaim asset pribadi dari pemegang saham kecuali telah terjadi kecurangan. Bahkan dalam kasus terjadi kebangkrutan, kerugian pemegang saham hanya sebatas pada nilai investasinya diperusahaan.
3.        Hak kepemilikan dapat dipindahtangankan.
Kepemilikan pada Perseroan Terbatas dinyatakan dengan jumlah yang dimiliki dalam perseroan tersebut.Jumlah shaam ini dpat dipindahtangankan. Pemegang saham dapat menjual sebagian atu seluruh hak kepemilikan yang dimilikinya dalam perseroan. Ingat bahwa pemindahan hak kepemilikan dalam persekutuan membutuhkan persetujuan dari sekutu yang lain. Sebaliknya, pemindahan saham seluruhnya merupakan hak pemegang saham. Mereka tidak membutuhkan persetujuan dari pemegang saham lain atau dari perseroannya.
Pemindahan hak kepemilikan dikalangan pemegang saham secara normal tidak akan berpengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan. Begitu juga tidak akan berpengaruh terhadap posisi asset, kewajiban dan total ekuitas pemilik. Pemindahan kepemilikan adalah tranksaksi atar pemegang saham. Perseroan tidak akan terkait dengan pemindahan kepemilikan tersebut setelah penerbitan saham.
4.        Kemampuan untuk memperoleh modal.
Penerbitan saham merupakan cara yang sangat mudah untuk memperoleh tambahan modal bagi perseroan terbatas. Membeli saham perseroan adalah tawaran yang menarik bagi investor karena pemegang saham memiliki kewajiban terbatas dan setiap lembar saham sangat mudah untuk dipindahtangankan.
5.        Umur yang tidak terbatas.
Umur perseroan terbatas dimulai pada saat dibuat akta pendirian. Mata operasional dapat diperpanjang dengan akta. Oleh karena itu perseroan terbatas merupakan entitas hukum yang terpisah, maka kelangsungan hidup perseroan terbatas tidak dipengaruhi oleh adanya pihak yang keluar, partner yang wafat atau tidak cukupnya pemegang saham. Sehingga kesuksesan perusahaan dapat terus berlanjut dan tidak terbatas.
6.        Memanajemen perseroan terbatas.
Didalam Perseroan Terbatas mengelola perusahaan secara tidak langsung melalui dewan direksi yang mereka pilih. Dewan ini menyusun kebijakan operasional perseroan. Dewan direksi juga memilih pelaksana seperti presiden direktur atau beberapa wakil presiden direktur untuk menjalakan kebijakan dalam melakukan kegiatan manajemen sehari-hari.
Direktur utama (Chief Executive Officer-CEO) memiliki tanggung jawab untuk mengelola kegiatan usahan secara keseluruhan. CEO mendelegasikan tanggung jawabnya kembali kepada penanggung jawab lainnya. Struktur organisasi perseroan terbatas memungkinkan perusahaan untuk memperkerjakan manager profesional guna menjalankan kegiatan operasional. Disisi lain, pemisahan kepemilikan dan manajemen akan mencegah pemilik mempunyai peranan aktif dalam mengelola perusahaan, sebagaimana biasanya dimiliki oleh pemilik perusahaan.
7.        Peraturan pemerintah.
Perseroan terbatas merupakan subjek berbagai peraturan negara bagian (pemerintah daerah) maupun federal (pemerintah pusat). Selain itu perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek juga harus menaati persyaratan mengenai pelaporan atas penjualan saham tersebut.

Koperasi
A.    Pengertian Koperasi
Secara bahasa, kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara umum, koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan definisi koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B.     Jenis Koperasi
1.        Berdasarkan Jenis Lapangan Usahanya.
a.    Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
b.      Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2.        Berdasarkan Fungsinya.
a.  Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya.
b.  Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya.
c.      Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya.
3.        Berdasarkan Tingkatan dan Luas Daerah Kegiatannya.
a.    Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
b.    Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
c.      Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
d.   Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
e.       Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.

Yayasan
A.    Pengertian Yayasan
            Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
B.     Kelebihan dan Kekurangan Yayasan
1.        Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
2.        Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
C.    Cara Mendirikan Yayasan
1.      Yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas.
2.   Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal.
3.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
4.      Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
5.    Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.    Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri.
7.   Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
A.    Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
B.     Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
1.  Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.       Mengejar keuntungan.
3.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
5.   Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
C.    Peran BUMN dalam Perekonomian
BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha. Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, apa yang telah dilakukan oleh BUMN selama ini masih dianggap belum memadai seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanam.
Kendala-kendala yang dihadapi BUMN antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, perkembangan ekonomi dunia yang berlangsung sangat cepat dan dinamis terutama berkaitan dengan globalisasi seperti kesepakatan World Trade Organization (WTO) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA), menuntut BUMN untuk lebih kompetitif dan profesional.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan perannya dalam perkembangan perekonomian global, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. antara lain dengan membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola badan usaha yang baik (good corporate governance).

Daftar Pustaka