A.
KASUS
Dalam Kode Etik Profesi
Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi
pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh
para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik
terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Kasus pelanggaran
Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi
sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan
izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik
(KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret
2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam
siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu
berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun
buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus
juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha
Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya
dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
B.
PEMBAHASAN KASUS
Laporan Keuangan yang
accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagi perusahaan itu sendiri
maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah
penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik
harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan
standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran
etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini, misalnya
berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar
terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik
profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki
seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral
bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sikap
profesional dan ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk
dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode
Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan
Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada
klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi
klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal.
Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu, Akuntan
Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai
berikut:
1. Integritas,
Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan
bisnis.
2. Objektivitas,
Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak
boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi
kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan
pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi
dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban
yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu
tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten
yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan,
Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh
mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat
dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional,
Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
C.
ANALISIS
Dalam kasus tersebut,
sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan
etika profesi akuntansi, auditor tersebut telah melanggar prinsip keempat,
yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu
berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun
buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata.
Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan
publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan
Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka
audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP. Penelitian
terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di
Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika
yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu
mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi
pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
Trevino (1990)
menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang
mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama,
pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis
lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis
lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment
perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh
organisasi dimana individu tersebut bekerja.
Sementara Volker
menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika
dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para
akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan
suatu persoalan akuntansi.
Selain itu Finn Etal
juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema
yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan
diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan
mereka tergantung kepada klien karena fee
yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi
dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan
harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang
menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang
bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang
mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi dilematis
sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi
oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan
seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan
sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar