Minggu, 26 November 2017

PT Champion Pasifik Indonesia Tbk.

Rasio Likuditas
Rasio Likuiditas adalah  menunjukkan  kemampuan suatu  perusahaan  untuk  memenuhi kewajiban  keuangannya  yang  harus segera  dipenuhi, atau  kemampuan   perusahaan  untuk memenuhi  kewajiban  keuangan pada saat ditagih.
1.        Current Ratio
Rasio ini membandingkan aktiva lancar dengan hutang lancar. Current Ratio memberikan informasi tentang kemampuan aktiva lancar untuk menutup hutang lancar. Rumus Current Ratio adalah :
 
Semakin besar perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, semakin tinggi kemampuan perusahaan menutupi kewajiban jangka pendeknya. Apabila rasio lancar 1:1 atau 100% berarti bahwa aktiva lancar dapat menutupi semua hutang lancar. Jadi dikatakan sehat jika rasionya berada di atas 1 atau diatas 100%. Artinya aktiva lancar harus jauh di atas jumlah hutang lancar. Perhitungan Current Ratio berdasarkan data di Laporan Keuangan PT Champion Pasifik Indonesia Tbk. sebagai berikut :
 
Analisis : Dapat dikatakan sehat jika rasionya berada di atas 1 atau di atas 100 % maka untuk kasus perusahaan ini dapat dikatakan sehat karena memiliki Current Ratio diatas 100% yaitu 545,26%.
2.        Quick Ratio
Quick ratio disebut juga acid test ratio, merupakan perimbangan antara jumlah aktiva lancar dikurangi persediaan, dengan jumlah hutang lancar. Persediaan tidak dimasukkan dalam perhitungan quick ratio karena persediaan merupakan komponen aktiva lancar yang paling kecil tingkat likuiditasnya. Rumus Quick Ratio :
Jika terjadi perbedaan yang sangat besar antara quick ratio dengan current ratio, dimana current ratio meningkat sedangkan quick ratio menurun, berarti terjadi investasi yang besar pada persediaan. Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid mampu menutupi hutang lancar. Semakin besar rasio ini semakin baik. Angka rasio ini tidak harus 100% atau 1:1. Walaupun rasionya tidak mencapai 100% tapi mendekati 100% juga sudah dikatakan sehat. Perhitungan Quick Ratio berdasarkan data di Laporan Keuangan PT Champion Pasifik Indonesia Tbk. sebagai berikut :
Analisis : Pada Quick Ratio angka rasio ini tidak harus 100% atau 1:1. Walaupun rasionya tidak mencapai 100% tapi mendekati 100% juga sudah dikatakan sehat maka untuk perusahaan ini dapat dikatakan sehat karena memiliki Quick Ratio yaitu 395,32%.
3.        Cash Ratio
Rasio ini membandingkan antara kas dan aktiva lancar yang bisa segera menjadi uang kas dengan hutang lancar. Kas yang dimaksud adalah uang perusahaan yang disimpan di kantor dan di bank dalam bentuk rekening Koran. Sedangkan harta setara kas (near cash) adalah harta lancar yang dengan mudah dan cepat dapat diuangkan kembali, dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Negara yang menjadi domisili perusahaan bersangkutan. Rumus untuk menghitung Cash Ratio adalah :
Rasio ini menunjukkan porsi jumlah kas + setara kas dibandingkan dengan total aktiva lancar. Semakin besar rasionya semakin baik. Sama seperti Quick Ratio, tidak harus mencapai 100%. Perhitungan Cash Ratio berdasarkan data di Laporan Keuangan PT Champion Pasifik Indonesia Tbk. sebagai berikut :
Analisis : Pada Cash Ratio semakin besar rasionya maka semakin baik. Jika hasil rasio menunjukan 1:1 atau 100% atau semakin besar perbandingan kas atau setara kas dengan hutang akan semakin baik , dalam perusahaan ini dapat dikatakan sehat karena Cash Ratio memiliki hasil 170,52%.
4.        Rasio Perputaran Kas
Rasio ini akan menunjukkan nilai relative antara nilai penjualan bersih terhadap kerja bersih. Modal kerja bersih merupakan seluruh komponen aktiva lancar dikurangi total utang lancar. Rumus dari Rasio Perputaran Kas sebagai berikut :
Rasio ini dihitung dengan cara membagi nilai penjualan bersih dengan modal kerja. Perhitungan Rasio Perputaran Kas berdasarkan data di Laporan Keuangan PT Champion Pasifik Indonesia Tbk. sebagai berikut :
Analisis : Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa Rasio Perputaran Kas pada perusahaan ini adalah sebesar 57,28%.
5.        Working Capital to Total Asset Ratio
Rasio ini dapat menilai dari total aktiva dan posisi modal kerja. Rumus dari Working Capital to Total Asset Ratio sebagai berikut :
Perhitungan Working Capital to Total Asset Ratio berdasarkan data di laporan keuangan PT Champion Pasifik Indonesia Tbk. sebagai berikut :
Analisis : Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa Working Capital to Total Asset Ratio pada perusahaan ini adalah sebesar 68,42%.
Cost of Capital atau Biaya Modal (COC)
Cost of Capital atau biaya modal mempunyai dua makna, tergantung dari sisi investor atau perusahaan. Dari sudut pandang investor cost of capital adalah opportunity cost (biaya pengorbanan) dari dana yang ditanamkan investor pada suatu perusahaan. Sedangkan dari sudut pandang perusahaan, cost of capital adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh sumber dana yang dibutuhkan.
Pada umumnya komponen Biaya Modal (Cost of Capital) terdiri dari Cost of Debt (biaya hutang) dan Cost of Equity (biaya modal sendiri).
1.        Cost of Debt (Biaya Hutang)
Hutang dapat diperoleh dari lembaga pembiayaan atau dengan menerbitkan surat pengakuan hutang (obligasi). Biaya hutang yang berasal dari pinjaman adalah merupakan bunga yang harus dibayar perusahaan, sedangkan biaya hutang dengan menerbitkan obligasi adalah tingkat pengembalian hasil yang diinginkan (required of return) yang diharapkan investor yang digunakan untuk sebagai tingkat diskonto dalam mencari nilai obligasi.
Suatu perusahaan memanfaatkan sumber pembelanjaan utang, dengan tujuan untuk memperbesar tingkat pengembalian modal sendiri (ekuitas). Biaya Utang dibagi menjadi dua macam yaitu :
a.        Biaya Utang sebelum Pajak (before-tax cost of debt)
Besarnya biaya utang sebelum pajak dapat ditentukan dengan menghitung besarnya tingkat hasil internal (yield to maturity) atas arus kas obligasi, yang dinotasikan dengan Kd.
Rumus :
Keterangan :
C         : Pembayaran bunga (kupon) tahunan
M         : Nilai nominal (maturitas) atau  face value setiap surat obligasi
Kd       : Nilai pasar atau hasil bersih dari penjualan obligasi
N         : Masa jatuh tempo obligasi dalam n tahun
Dalam perusahaan PT Champion Pasifik Indonesia Tbk. dilaporan keuangan tahun 2017 tidak terdapat hutang obligasi, maka dalam hal ini perhitungan biaya hutang sebelum pajak tidak diketahui.
b.        Biaya Utang setelah Pajak (after-tax cost of debt)
Perusahaan yang menggunakan sebagian sumber dananya dari utang akan terkena kewajiban membayar bunga. Bunga merupakan salah satu bentuk beban bagi perusahaan (interest expense). Dengan adanya beban bunga ini akan menyebabkan besarnya pembayaran pajak penghasilan menjadi berkurang.
Biaya utang setelah pajak dapat dicari dengan mengalikan biaya utang sebelum pajak dengan (1 – T), dengan T adalah tingkat pajak marginal.
Rumus:
Perhitungan :
*Dengan asumsi bahwa besarnya pajak adalah 30% dan Kd (biaya hutang sebelum pajak) adalah 0,126.
2.        Biaya Saham Freferen
Saham preferen mempunyai karakteristik kombinasi antara utang dengan modal sendiri atau saham biasa. Salah satu ciri saham preferen yang menyerupai utang adalah adanya penghasilan tetap bagi pemiliknya.
Rumus:
 
Keterangan :
  = Biaya saham preferen
  = Dividen saham preferen
  = Harga bersih pada saat emsisi
Pada PT Champion Pasifik Indonesia Tbk. tidak menerbitkan saham preferen pada periode 2017.
3.        Cost of Equity (Biaya Modal Sendiri)
Biaya modal saham merupakan tingkat hasil pengembalian atas saham biasa yang diinginkan oleh para investor. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam perhitungan biaya modal laba ditahan, yaitu pendekatan Capital Aset Pricing Model (CAPM), dimana biaya modal laba ditahan adalah tingkat pengembalian atas modal sendiri yang diinginkan oleh investor yang terdiri dari tingkat bunga bebas risiko dengan premi risiko pasar dikaliikan dengan β (resiko saham perusahaan).
Rumus:
Ks = Rf + β (Rm -Rf)
Keterangan :
Ks  = Biaya laba ditahan
Rf  = Tingkat pengembalian bebas risiko
β    = beta, pengukuran sistematis saham
Rm = Tingkat pengembalian saham
Adapun variabel-variabel yang digunakan dalam penghitungan CAPM adalah sebagai berikut:
  • Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko ( Rf )
Tingkat suku bunga bebas risiko diambil dari suku bunga rata-rata Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama satu tahun. Rf  yang merupakan suku bunga obligasi pemerintah atau surat hutang pemerintah.
·           Return Pasar ( Rm )
Return pasar dapat diketahui dengan menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per bulan untuk tiap-tiap tahun.
Rumus:
·           Resiko Sistematis ( β )
Perkiraan koefisien beta saham ( β ) digunakan sebagai indeks dan risiko saham beta. Perhitungan beta dilakukan dengan pendekatan regresi.
Rumus:
Perhitungan :
Diketahui :
Nilai β diasumsikan sama dengan 1
Ks        =  Rf  +  β (Rm – Rf)
            = 569,9 + 1 ( 0,028 – 569,9 )
            = 569,9 + (-569,62)
            = 0,18
·           Biaya modal rata-rata tertimbang (WACC)
Dalam praktek pembiayaan atau pendanaan yang digunakan perusahaan diperoleh dari berbagai sumber. Dengan demikian biaya riil yang ditanggung oleh perusahaan merupakan keseluruhan biaya untuk semua sumber pembiayaan yang digunakan.
Rumus:
WACC = Wd . Kd  (1 – T) + Ws . Ks
Keterangan:
WACC = Biaya modal rata-rata tertimbang
 Wd   = Proporsi hutang dalam struktur modal
  Kd     = Biaya hutang (cost of debt)
  Ws   = Proporsi saham biasa dalam struktur modal
   Ks   = Tingkat  pengembalian yang diinginkan investor
WACC = Wd . Kd (1 – T) + Ws. Ks
            = 0,1769 x 0,09+ 0,1363 x 0,18
            = 0,0159 + 0,0245

            = 0,0404 ≈ 0,040
Lampiran :

Jumat, 20 Oktober 2017

PT Colorpak Indonesia Tbk.

Pada tahun 2010, Colorpak hanya beroperasi dengan satu pabrik di Tangerang – Banten menempati area seluas 13.125 m2 dan memiliki kapasitas terpasang sebesar 10.000 MT.
Pada tahun 2011, Colorpak mempunyai pabrik yang kedua di Sidoarjo – Jawa Timur dengan menempati area seluas 12.009 m2 dengan kapasitas terpasang sebesar 2.500 MT per tahun.
Produk – produk PT Colorpak Indonesia Tbk. meliputi :
1.      Manufaktur :
a)      Tinta untuk Flexible packaging & Cigarette packaging
b)      Enviromental friendly ink
c)      PVC leather coating
2.      Perdagangan :
a)      Film (BOPP, PET, NYLON, MPET, etc)
b)      Adhesive (Solvent base, Solvent less, etc).
c)      Platic Resin
Pasar PT Colorpak Indonesia Tbk. saat ini tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Medan dan juga ekspor ke Australia dan China. Kami terus membidik pasar-pasar potensial lainnya di dalam negeri maupun di regional Asia Pasifik, sesuai visi perusahaan.
Pada tahun 2001, perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Jakarta dengan kode perdagangan CLPI, dengan demikian sebagai perusahaan publik, maka tuntutan yang ada akan menjadi semakin tinggi.




Jumat, 22 September 2017

Kasus Pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik PT Muzatek Jaya 2004

A.    KASUS
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

B.     PEMBAHASAN KASUS
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini, misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sikap profesional dan ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu, Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1.  Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2.    Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3.    Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4.  Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5.     Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

C.     ANALISIS
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi,  auditor  tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP. Penelitian terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
Trevino (1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana individu tersebut bekerja.
Sementara Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
Selain itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee  yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.

Referensi:

Selasa, 27 Juni 2017

ADJECTIVE & ADVERBS


1.      ADJECTIVE
Adjective merupakan sebuah kata atau frasa yang digunakan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan gambaran akan sebuah kata benda atau kata ganti.
Contoh Kalimat Adjective yang diikuti 1 adjective
1.      This cat is so cute.
2.      He is so handsome.
3.      My student is clever.
4.      This food is so delicious.
5.      This food is so expensive.
Contoh Kalimat Adjective yang diikuti 2 adjective
1.      She is tall and interesting.
2.      Diana is friendly and beautiful.
3.      Tonight is very quite and dark.
4.      Rina is pretty but fat.
5.      Today I’m tired and do no want to be disturbed.
Contoh Kalimat Adjective yang diikuti lebih 2 adjective
1.      She is beautiful and has long black hair.
2.      My sister is not only beautiful and smart, but also tall.
3.      Rina good at singing, but not good at cooking and cleaning house.
4.      I like the boy, he is handsome, smart, and loves her parent.
5.      Dina has four children. They are so kind, friendly, and cheap smile.

2.      ADVERBS
Adverbs adalah kata keterangan yang digunakan untuk menerangkan kata kerja, kata sifat atau kata keterangan yang lainnya.
Contoh Adverb of Manner
1.      She walks quickly.
2.      He speaks English fluently.
3.      My mother sings sweetly.
4.      The soldiers fight bravely.
5.      She stared at me curiously.
Contoh Adverb of Frequency
1.      I am always come late to the campus.
2.      I have told you twice.
3.      I never go to shopping alone.
4.      I often forget her name.
5.      She seldom visits her mother.
Contoh Adverb of Time
1.      She spoke English yesterday.
2.      I am studying Math now.
3.      My father will wash his car tomorrow.
4.      Taylor always comes late.
5.      The postman comes daily.
Contoh Adverb of Place
1.      My father will come here again.
2.      I will go to abroad next year.
3.      My boss is out.
4.      She always looks down.
5.      My house faces north.
Referensi :