Jumat, 20 Oktober 2017

PT Colorpak Indonesia Tbk.

Pada tahun 2010, Colorpak hanya beroperasi dengan satu pabrik di Tangerang – Banten menempati area seluas 13.125 m2 dan memiliki kapasitas terpasang sebesar 10.000 MT.
Pada tahun 2011, Colorpak mempunyai pabrik yang kedua di Sidoarjo – Jawa Timur dengan menempati area seluas 12.009 m2 dengan kapasitas terpasang sebesar 2.500 MT per tahun.
Produk – produk PT Colorpak Indonesia Tbk. meliputi :
1.      Manufaktur :
a)      Tinta untuk Flexible packaging & Cigarette packaging
b)      Enviromental friendly ink
c)      PVC leather coating
2.      Perdagangan :
a)      Film (BOPP, PET, NYLON, MPET, etc)
b)      Adhesive (Solvent base, Solvent less, etc).
c)      Platic Resin
Pasar PT Colorpak Indonesia Tbk. saat ini tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Medan dan juga ekspor ke Australia dan China. Kami terus membidik pasar-pasar potensial lainnya di dalam negeri maupun di regional Asia Pasifik, sesuai visi perusahaan.
Pada tahun 2001, perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Jakarta dengan kode perdagangan CLPI, dengan demikian sebagai perusahaan publik, maka tuntutan yang ada akan menjadi semakin tinggi.




Jumat, 22 September 2017

Kasus Pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik PT Muzatek Jaya 2004

A.    KASUS
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

B.     PEMBAHASAN KASUS
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini, misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sikap profesional dan ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu, Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1.  Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2.    Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3.    Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4.  Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5.     Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

C.     ANALISIS
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi,  auditor  tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP. Penelitian terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
Trevino (1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana individu tersebut bekerja.
Sementara Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
Selain itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee  yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.

Referensi:

Selasa, 27 Juni 2017

ADJECTIVE & ADVERBS


1.      ADJECTIVE
Adjective merupakan sebuah kata atau frasa yang digunakan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan gambaran akan sebuah kata benda atau kata ganti.
Contoh Kalimat Adjective yang diikuti 1 adjective
1.      This cat is so cute.
2.      He is so handsome.
3.      My student is clever.
4.      This food is so delicious.
5.      This food is so expensive.
Contoh Kalimat Adjective yang diikuti 2 adjective
1.      She is tall and interesting.
2.      Diana is friendly and beautiful.
3.      Tonight is very quite and dark.
4.      Rina is pretty but fat.
5.      Today I’m tired and do no want to be disturbed.
Contoh Kalimat Adjective yang diikuti lebih 2 adjective
1.      She is beautiful and has long black hair.
2.      My sister is not only beautiful and smart, but also tall.
3.      Rina good at singing, but not good at cooking and cleaning house.
4.      I like the boy, he is handsome, smart, and loves her parent.
5.      Dina has four children. They are so kind, friendly, and cheap smile.

2.      ADVERBS
Adverbs adalah kata keterangan yang digunakan untuk menerangkan kata kerja, kata sifat atau kata keterangan yang lainnya.
Contoh Adverb of Manner
1.      She walks quickly.
2.      He speaks English fluently.
3.      My mother sings sweetly.
4.      The soldiers fight bravely.
5.      She stared at me curiously.
Contoh Adverb of Frequency
1.      I am always come late to the campus.
2.      I have told you twice.
3.      I never go to shopping alone.
4.      I often forget her name.
5.      She seldom visits her mother.
Contoh Adverb of Time
1.      She spoke English yesterday.
2.      I am studying Math now.
3.      My father will wash his car tomorrow.
4.      Taylor always comes late.
5.      The postman comes daily.
Contoh Adverb of Place
1.      My father will come here again.
2.      I will go to abroad next year.
3.      My boss is out.
4.      She always looks down.
5.      My house faces north.
Referensi :


Selasa, 23 Mei 2017

Conditional Sentences

Rumus Conditional Sentences :
Conditional Type 1. If + S + Present Tense, S + Future
Conditional Type 2. If + S + Past Tense, S + Past Future
Conditional Type 3. If + s + Past Perfect, S + Future Past Perfect

Dibawah ini adalah judul artikel yang mengandung kalimat IF Condition Sentences :
To Go To Zimbabwe Need To Read - U.S. Economic Sanctions Against Zimbabwe
If You Are Planing To Go To Zimbabwe You Need To Read This First - US Economic Sanctions Against Zimbabwe American Hunters considering traveling to Zimbabwe need to read and familiarize themselves with the issued Treasury Department's Office of Foreign Assets Control (OFAC) .
If I were Prime Minister, I’d privatise the NHS. This Executive Order prohibits US persons, wherever located, or anyone in the United States from engaging in any transactions with any person, entity or organization found on this list which is compiled and regularly updated by The US Treasury Department's Office of Foreign Assets Control (OFAC).
This list also names properties where American hunters are forbidden to hunt legally. No American should have any dealing with anyone on this list. For more information please visit the website of the US Treasury Department's Office of Foreign Assets Control by clicking here.
If you’d been here earlier, you could have had it provides a fact sheet with general information about the Zimbabwe sanctions program imposed by the new Executive Order. For the search result of OFAC's SDN ( Specially Designated Nationals).
List Zimbabwe And that at no time will you be hunting on a sanction listed property. Criminal fines for violating the Executive Order or regulations to be issued pursuant to the Executive Order are severe. It is no guarantee of protection against prosecution.

Dari Artikel diatas, terdapat If Conditional yaitu :
1.      Conditional type 1 terdapat di paragraf 1 yaitu :
If You Are Planing To Go To Zimbabwe You Need To Read.
2.      Conditional type 2 terdapat di paragraf 2 (Dua) yaitu :
If I were Prime Minister, I’d privatise the NHS.
3.      Conditional type 3 terdapat di paragraph 4 yaitu :
If you’d been here earlier, you could have had it provides a fact.

Reference :

Selasa, 25 April 2017

MODALS


1.      FUNCTION
            Untuk mengekspresikan willingness (kemauan) atau ability (kemampuan), necessity (kebutuhan), dan possibility.
2.      DIFFERENCES
a)      Modals tidak ditambahi –s, -ed, atau –ing
Apapun subjek yang anda pakai modals tidak ditambahi dengan –s, -ed, atau –ing. Contohnya :
1)      She cans drive a motorcycle. (salah)
2)      She can drive a motorcyle. (benar)

b)     Modals diikuti kata kerja bentuk pertama
Harus menggunakan kata kerja pertama setelah modals. Dengan kata lain, kata kerja tersebut tidak ditambahi dengan s/es, -to, atau –ing.
Contohnya :
1)      They can to come to the party. (salah)
2)      They can come to the party. (benar)
Bagaimana dengan have to dan ought to?karena dari sananya mengandung to tetap harus menggunakan kata kerja bentuk pertama setelah kedua modals tersebut.
1)      You ough wash your car. (salah)
2)      You ought to wash your car. (benar)

c)      Pengecualian dalam Kalimat Negatif
Untuk membantu kaliat negatif tambahkan not atau n’t setelah modals.
Contohnya :
1)      I cannot dance very well
2)      You should not go to bed so late on a work night

3.      EXAMPLE
1)      Can/could
a)      I can cook very well
b)      I could not sing this song beautifully

2)      May/might
a)      Tia does not come to the class, she may get up late
b)      Shinta might not angry because i am her boyfriend

3)      Must/had to
a)      You must pay all of these
b)      You must not be late

4)      Shall/should
a)      We shall return the books this week end
b)      You look so tired, you should take a rest

5)      Will/would
a)      I will go to manado
b)      I would visit Bali last semester but I did not have money