Sisa Hasil Usaha
A.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (TR) dengan biaya – biaya total
(TC) dalam satu tahun buku.
Menurut
Pasal 45 Ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perekonomian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B.
Informasi
Dasar SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4. Total
seluruh transaksi anggota (volume usaha) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
C.
Istilah
– Istilah Informasi Dasar SHU
1. SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota
terhadap koperasinya.
3. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan usaha jasa modal anggota.
6. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
D.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi junga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
1. Cadangan
koperasi 40%
2. Jasa
anggota 40%
3. Dana
pengurus 5%
4. Dana
karyawan 5%
5. Dana
pendidikan 5%
6. Dana
sosial 5%
7. Dana
pembangunan lingkungan 5%
Tidak
semua komponen diatas harus diadoptasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa hasil usaha anggota.
JUA : Jasa
usaha anggota.
JMA : Jasa modal
anggota.
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dihitung sebagai berikut :
SHUPa
= VA/VUK x JUA x SA/TMS x JMA
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil
usaha per anggota.
VA : Volume
usaha anggota (total transaksi anggota).
VUK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi koperasi).
JUA : Jasa
usaha anggota.
SA : Jumlah
simpanan anggota.
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total).
JMA : Jasa modal
anggota.
E. Prinsip
– Prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian
tersebut tidk mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya
sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non
anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU
adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
2.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi
SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para
anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal
sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan –
simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan
agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak
akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga
karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha
masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka,
sehingga setiap anggota dapat deengan mudah menghitung secara kuantitatif
berapa besaran pertisipasinya kepada anggota. Prinsip ini pada dasarnya juga
merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan penndidikan
dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat
timbul antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota
dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
F. Pembagian
SHU per Anggota
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi
memperoleh SHU sebesar 12 juta. Menurut ketentuan anggaran dasar, koperasi
tersebut pembagian SHU diatur sebagai berikut :
Dana cadangan 25,0%
Jasa usaha 30,0%
Jasa modal 20,0%
Pengurus/Pengawas 7,5%
Karyawan 7,5%
Dana pendidikan 5,0%
Dana sosial 5,0%
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk
tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota
berjumlah Rp 35 juta.
a.
Omzet/penjualan
diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp
250.000.000
Bukan anggota Rp
150.000.000 +
Rp 400.000.000
b.
Harga pokok
penjualan Rp 367.500.000
c.
Pendapatan Rp
32.500.000
d.
Gaji, biaya,
penyusutan, dll. Kewajiban Rp 18.000.000
e.
SHU sebelum
pajak Rp 14.500.000
f.
Pajak
Penghasilan (PPH) Rp 2.500.000
g.
Setelah
dipotong pajak Rp 12.000.000
Pembagian SHU
Dana cadangan :
25% x Rp 12.000.000 = Rp
2.000.000
Jasa usaha :
30% x Rp 12.000.000 = Rp
3.600.000
Jasa modal :
20% x Rp 12.000.000 = Rp
2.400.000
Pengurus/Pengawas :
7,5% x Rp 12.000.000 = Rp 900.000
Karyawan :
7,5% x Rp 12.000.000 = Rp 900.000
Dana pendidikan :
5% x Rp 12.000.000 = Rp 600.000
Dana sosial : 5% x
Rp 12.000.000 = Rp 600.000 +
Rp 12.000.000
Pertanyaan :
Seorang anggota mempunyai simpanan pokok dan wajib
sejumlah Rp 175.000 dan berbelanja sebesar Rp 187.500. Berapakah pembagian SHU
yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban :
Anggota tersebut menerima :
Jasa
modal
Rp 175.000 / Rp 35.000.000 x Rp 2.400.000 = Rp
12.000
Jasa
usaha
Rp 187.500 / Rp 250.000.000 x Rp 3.600.000 = Rp
2.700
SHU
yang diterima
Rp 12.000 + Rp 2.700 = Rp 14.700
Daftar Pustaka
http://rizhu189.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi-dan.html
(Sabtu, 31 Oktober 2015, 08:51 WIB)
http://ksplestari.blogspot.co.id/2015/08/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.html
(Sabtu, 31 Oktober 2015, 10:04 WIB)