Jumat, 30 Oktober 2015

Sisa Hasil Usaha



Sisa Hasil Usaha

A.    Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (TR) dengan biaya – biaya total (TC) dalam satu tahun buku.
Menurut Pasal 45 Ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perekonomian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.     Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (persentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi anggota (volume usaha) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
C.    Istilah – Istilah Informasi Dasar SHU
1.      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya.
3.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan usaha jasa modal anggota.
6.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
D.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi junga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
1.      Cadangan koperasi 40%
2.      Jasa anggota 40%
3.      Dana pengurus 5%
4.      Dana karyawan 5%
5.      Dana pendidikan 5%
6.      Dana sosial 5%
7.      Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen diatas harus diadoptasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA  : Sisa hasil usaha anggota.
JUA    : Jasa usaha anggota.
JMA   : Jasa modal anggota.
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dihitung sebagai berikut :
SHUPa = VA/VUK x JUA x SA/TMS x JMA
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota.
VA      : Volume usaha anggota (total transaksi anggota).
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi).
JUA    : Jasa usaha anggota.
SA       : Jumlah simpanan anggota.
TMS   : Modal sendiri total (simpanan anggota total).
JMA   : Jasa modal anggota.
E.     Prinsip – Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidk mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan – simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat deengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran pertisipasinya kepada anggota. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan penndidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
F.     Pembagian SHU per Anggota
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta. Menurut ketentuan anggaran dasar, koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagai berikut :
Dana cadangan 25,0%
Jasa usaha 30,0%
Jasa modal 20,0%
Pengurus/Pengawas 7,5%
Karyawan 7,5%
Dana pendidikan 5,0%
Dana sosial 5,0%
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan  simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp 35 juta.
a.       Omzet/penjualan diperoleh dari :
Partisipasi anggota                                          Rp 250.000.000
Bukan anggota                                                Rp 150.000.000 +
                                                                        Rp 400.000.000
b.      Harga pokok penjualan                                   Rp 367.500.000
c.       Pendapatan                                                     Rp  32.500.000
d.      Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban         Rp  18.000.000
e.       SHU sebelum pajak                                        Rp  14.500.000
f.       Pajak Penghasilan (PPH)                                Rp    2.500.000
g.      Setelah dipotong pajak                                   Rp  12.000.000
Pembagian SHU
Dana cadangan           : 25% x Rp 12.000.000           = Rp 2.000.000
Jasa usaha                    : 30% x Rp 12.000.000           = Rp 3.600.000
Jasa modal                   : 20% x Rp 12.000.000           = Rp 2.400.000
Pengurus/Pengawas    : 7,5% x Rp 12.000.000          = Rp    900.000
Karyawan                    : 7,5% x Rp 12.000.000          = Rp    900.000
Dana pendidikan         : 5% x Rp 12.000.000             = Rp    600.000
Dana sosial                  : 5% x Rp 12.000.000             = Rp    600.000 +
                                                                                       Rp 12.000.000
Pertanyaan :
Seorang anggota mempunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp 175.000 dan berbelanja sebesar Rp 187.500. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban :
Anggota tersebut menerima :
Jasa modal
Rp 175.000 / Rp 35.000.000 x Rp 2.400.000 = Rp 12.000
Jasa usaha
Rp 187.500 / Rp 250.000.000 x Rp 3.600.000 = Rp 2.700
SHU yang diterima
Rp 12.000 + Rp 2.700 = Rp 14.700

Daftar Pustaka

Selasa, 27 Oktober 2015

Tujuan dan Fungsi Koperasi



Tujuan dan Fungsi Koperasi

A.    Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang – barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset – aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi – fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
B.     Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar – besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu :
1.      Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2.      Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.      Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai – nilai koperasi adalah nilai egaliterial, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 22 Tahun 1992 Pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Daftar Pustaka