Tujuan dan Fungsi Koperasi
A. Pengertian Badan Usaha Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau
menghasilkan barang – barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, aset – aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan
disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan
dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang – Undang No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha
Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha sekaligus lembaga
ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri
yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, koperasi diharapkan juga mampu
berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi – fungsi
sosialnya.
Untuk
itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan
informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara
profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap
eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum
disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
B.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya
yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar – besarnya.
Tujuan koperasi tersebut yaitu :
1.
Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2.
Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya
yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.
Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai
– nilai koperasi adalah nilai egaliterial, kesamaan, kekeluargaan, self help,
peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia
berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan
badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 22 Tahun 1992 Pasal 3). Tujuan ini dijabarkan
dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota
tahunan.
Daftar
Pustaka
https://fazzar10.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
(Selasa, 27 Oktober 2015, 14:32 WIB)
https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
(Selasa, 27 Oktober 2015, 19:55 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar