Minggu, 18 Oktober 2015

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen



Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen

Bentuk Organisasi
1.      Menurut Hanel
a.       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b.      Sub sistem koperasi :
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir).
2.      Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier).
3.      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.      Menurut Ropke
a.       Identifikasi ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barand dan jasa).
b.      Sub sistem :
1.      Anggota koperasi.
2.      Badan usaha koperasi.
3.      Organisasi koperasi.
3.      Di Indonesia
a.       Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
b.      Rapat anggota.
c.       Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
d.      Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan anggaran dasar.
2.      Kebijaksanaan umum (manajemen, organnisasi dan usaha koperasi).
3.      Pemeliharaan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
4.      Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
5.      Pengesahan pertanggung jawaban.
6.      Pembagian SHU.
7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan.
A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.    Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktual organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa :
a.       Pengurus berugas mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan – keputusan rapat anggota. Tugas dan kewajiban tersebut antara lain adalah :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajungan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi.
c.       Penyelenggaraan rapat anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus.
e.       Wewenang.
f.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
g.      Meningkatkan peran koperasi.
2.      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut :
a.       Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efesien.
c.       Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang – orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas dan wewenang, serta syarat menjadi pengawas :
1.      Tugas Pengawas
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.      Wewenang Pengawas
a.       Meneliti cacatan yang ada pada koperasi.
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3.      Syarat – Syarat Menjadi Pengawas
a.       Mempunyai kemampuan berusaha.
b.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Pola Manajemen
A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Manajemen adalah suatu proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang – orang dan sumber daya organisasi lainnya.
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai sebagai proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan dengan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
B.     Rapat Organisasi
Rapat organisasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas rapat anggota antara lain :
1.      Menetapkan anggaran dasar koperasi.
2.      Mnetapkan kebijakan umum koperasi.
3.      Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemerikasa lainnya.
C.    Pengurus
Menurut UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris, bendara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.
D.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari pengawas yaitu :
1.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
E.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada pengurus dan pengawas.
F.     Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan sistem pada koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
1.      Interprestasi Dari Koperasi Sebagai Sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio tecnological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber – sumber yang digunakan.
2.      Cooperative Combine
3.      The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit – unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
4.      Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang – orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar