Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung
Jawab dan Pola Manajemen
Bentuk Organisasi
1.
Menurut
Hanel
a. Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
b. Sub
sistem koperasi :
1. Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
2. Pengusaha
perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier).
3. Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.
Menurut
Ropke
a. Identifikasi
ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barand dan
jasa).
b. Sub
sistem :
1. Anggota
koperasi.
2. Badan
usaha koperasi.
3. Organisasi
koperasi.
3.
Di
Indonesia
a. Bentuk
: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
b. Rapat
anggota.
c. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
d. Pemegang
kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan
anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan
umum (manajemen, organnisasi dan usaha koperasi).
3. Pemeliharaan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
4. Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan
pertanggung jawaban.
6. Pembagian
SHU.
7. Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
A.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefinisikan dengan pengertian hukum.
B.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
C.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki Tanggung Jawab
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga atau badan struktual organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedangkan pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus
berugas mengelola koperasi dan usahanya.
b. Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan –
keputusan rapat anggota. Tugas dan kewajiban tersebut antara lain adalah :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya.
b. Mengajungan
rancangan rencana kerja dan belanja koperasi.
c. Penyelenggaraan
rapat anggota.
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus.
e. Wewenang.
f. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
g. Meningkatkan
peran koperasi.
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sebagai berikut :
a. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efesien.
c. Membantu
pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang
– orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Berikut adalah tugas dan wewenang, serta syarat menjadi pengawas :
1. Tugas
Pengawas
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Wewenang
Pengawas
a. Meneliti
cacatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. Syarat
– Syarat Menjadi Pengawas
a. Mempunyai
kemampuan berusaha.
b. Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
Pola Manajemen
A.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Manajemen
adalah suatu proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui
orang – orang dan sumber daya organisasi lainnya.
Menurut
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
Manajemen
koperasi dapat diartikan sebagai sebagai proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi,
perlu diperhatikan dengan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya
berhasil yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
B.
Rapat
Organisasi
Rapat
organisasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan
koperasi. Tugas rapat anggota antara lain :
1. Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
2. Mnetapkan
kebijakan umum koperasi.
3. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemerikasa lainnya.
C.
Pengurus
Menurut
UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris,
bendara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus
yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi
dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.
D.
Pengawas
Pengawas
merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari pengawas yaitu :
1. Mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
E.
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Tugas manajer
adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada pengurus dan
pengawas.
F.
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Pendekatan
sistem pada koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Interprestasi
Dari Koperasi Sebagai Sistem
Sistem
ini dinamakan sebagai socio tecnological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber – sumber yang
digunakan.
2. Cooperative
Combine
3. The
Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit – unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan
dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai
beberapa tugas perusahaan.
4. Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang – orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target
dalam koperasi gabungan.
Daftar Pustaka
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
(Sabtu, 17 Oktober 2015, 20:43 WIB)
http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-organisasi-koperasipola.html
(Sabtu, 17 Oktober 2015, 21:10 WIB)
http://htussakdyah.blogspot.co.id/2014/12/pola-manajemen-koperasi_12.html
(Sabtu, 17 Oktober 2015, 21:19 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar