Jumat, 06 November 2015

Permodalan Koperasi



Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber Modal
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasi potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.      Modal Sendiri
a)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena ini diakumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan untuk mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.
c)      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Tujuannya adalah untuk menumpuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma – cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu, untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dalam pemberian hibah sehingga dapat mengganggu prinsip – prinsip dan asas koperasi.
3.      Modal Pinjaman
a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam sejumlah uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada awalnya yang diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi adalah untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi, sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara – negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat hutang kepada masyarakat untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat hutang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lainnya
Semua sumber keuangan kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Daftar Pustaka

Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
a.      Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1)      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani pinjaman.
2)      Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam – macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari – hari anggota dan masyarakat, unit produksi.
3)      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari – hari anggota dan masyarakat. Kebutuhan yang dimaksud merupakan kebutuhan bahan maknan, pakaian, perabot rumah tangga.
4)      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperassi yang bidang usahanya membuat baraang (memproduksi) dan menjual secara bersama – sama.
b.      Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1)      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk ittu kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2)      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dari lingkup dapartermen atau instansi.
3)      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga ssekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain – lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
c.       Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1)      Koperasi Primer
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 orang. Lingkup kerja koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
2)      Koperasi Sekunder
Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
·         Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
·         Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotany paling sedikit 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).
·         Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi yang beerbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat nasional).

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai Undang – Undang No. 12/1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1)   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2)      Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Dalam Pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan Pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun beda jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang – kurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi primer harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur jenjang tingkatan, nama, dan norma – norma yang mengatur kehidupan koperasi sekunder.
Dalam Pasal 24 Ayat 4 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal – hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam dalam mengatur perimbangan hak suara.
1.      Bentuk Koperasi Sesuai PP No. 60/1959
a)         Koperasi Primer.
b)        Koperasi Pusat.
c)         Koperasi Gabungan.
d)        Koperasi Induk.
2.      Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi
a)        Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b)        Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
c)        Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi.
d)       Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.

Daftar Pustaka

Senin, 02 November 2015

Pola Manajemen Koperasi



Pola Manajemen Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with sosial content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas yang mengandung unsur – unsur sosial didalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya yang dapat kita lihat dalam :
1)      Kesamaan derajad yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2)      Menolong diri sendiri (self help)
3)      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
4)      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara mengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
5)      Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa – jasanya.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1)      Anggota.
2)      Pengurus.
3)      Manajer.
4)      Karyawan, merupakan penghubung antra manajemen dengan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
1)      Rapat anggota.
2)      Pengurus.
3)      Pengawas.
B.     Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
1)      Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
2)      Menetapkan kebijakan umum koperasi.
3)      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4)     Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5)     Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dalam usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam setahun.
C.    Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, yang dimaksud dengan pengurus adalah sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
Adapun fungsi dari pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi.
D.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas pokok pengawas adalah :
1)      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)      Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
E.     Manajer
Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam bidang penggelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah administator. Seorang administator memang adalah seorang manajer, tetapi kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah – masalah perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan – kegiatan teknis operasional usaha.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajer, yaitu :
1)      Manajer Puncak
Dalam koperasi, manajer puncak ini bertanggung jawab langsung kepada penggurusnya. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO (Chief Executive Officer).
2)      Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan – kegiatan manajer bawahan atau dalam hal – hal tertentu bisa juga kepada karyawan – karyawan operasional.
3)      Manajer Lini Pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang top manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
F.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Ada beberapa jenis dan pengertian dari pendekatan sistem pada koperasi, yaitu :
1)      Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
a)    Organisasi dari orang – orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat – sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b)  Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2)      Interprestasi dari Koperasi Sebagai Suatu Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang – orang dan alat – alat teknik. Sistem ini dinamakan socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditunjukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber – sumber yang digunakan.

Daftar Pustaka
https://topangundar.wordpress.com/ekonomi-koperasi/ (Selasa, 03 November 2015, 08:45 WIB)