Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
a.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1) Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani pinjaman.
2) Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam – macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari – hari anggota dan masyarakat, unit produksi.
3) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari –
hari anggota dan masyarakat. Kebutuhan yang dimaksud merupakan kebutuhan bahan
maknan, pakaian, perabot rumah tangga.
4) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperassi yang bidang usahanya membuat baraang (memproduksi)
dan menjual secara bersama – sama.
b.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk ittu kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
2) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutam meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dari lingkup
dapartermen atau instansi.
3) Koperasi
Sekolah
Koperasi
sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
ssekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain – lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
c.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1) Koperasi
Primer
Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 orang. Lingkup kerja koperasi
primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
2) Koperasi
Sekunder
Berdasarkan
wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
·
Pusat Koperasi
Pusat
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang
berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat
kabupaten).
·
Gabungan Koperasi
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotany paling sedikit 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I
(tingkat provinsi).
·
Induk Koperasi
Induk
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi
yang beerbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara Republik
Indonesia (tingkat nasional).
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai Undang – Undang No. 12/1967 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
1) Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2) Untuk
maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk
Koperasi
Dalam
Pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan Pasal
15 UU No.12 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun beda jenis atau tingkatan.
Koperasi
sekunder dibentuk sekurang – kurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum baik
koperasi primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi primer harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan
ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur jenjang
tingkatan, nama, dan norma – norma yang mengatur kehidupan koperasi sekunder.
Dalam
Pasal 24 Ayat 4 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di
dalam koperasi sekunder tidak berlaku satu anggota satu suara, tetapi berlaku
prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal –
hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam dalam mengatur perimbangan hak suara.
1. Bentuk
Koperasi Sesuai PP No. 60/1959
a)
Koperasi Primer.
b)
Koperasi Pusat.
c)
Koperasi Gabungan.
d)
Koperasi Induk.
2. Bentuk
Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi
a)
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b)
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi.
c)
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi.
d) Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.
Daftar Pustaka
http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/02/jenis-jenis-koperasi.html
(Selasa, 03 November 2015, 10:24 WIB)
https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/ (Selasa, 03 November 2015, 10:40
WIB)
http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
(Selasa, 03 November
2015, 10:49 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar