Jumat, 06 November 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
a.      Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1)      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani pinjaman.
2)      Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam – macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari – hari anggota dan masyarakat, unit produksi.
3)      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari – hari anggota dan masyarakat. Kebutuhan yang dimaksud merupakan kebutuhan bahan maknan, pakaian, perabot rumah tangga.
4)      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperassi yang bidang usahanya membuat baraang (memproduksi) dan menjual secara bersama – sama.
b.      Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1)      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk ittu kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2)      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dari lingkup dapartermen atau instansi.
3)      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga ssekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain – lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
c.       Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1)      Koperasi Primer
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 orang. Lingkup kerja koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
2)      Koperasi Sekunder
Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
·         Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
·         Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotany paling sedikit 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).
·         Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi yang beerbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat nasional).

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai Undang – Undang No. 12/1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1)   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2)      Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Dalam Pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan Pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun beda jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang – kurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi primer harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur jenjang tingkatan, nama, dan norma – norma yang mengatur kehidupan koperasi sekunder.
Dalam Pasal 24 Ayat 4 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal – hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam dalam mengatur perimbangan hak suara.
1.      Bentuk Koperasi Sesuai PP No. 60/1959
a)         Koperasi Primer.
b)        Koperasi Pusat.
c)         Koperasi Gabungan.
d)        Koperasi Induk.
2.      Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi
a)        Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b)        Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
c)        Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi.
d)       Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar