Permodalan Koperasi
Arti
Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi
adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi
merupakan kumpulan dari orang – orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha
dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber
Modal
1. Modal
Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasi potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
a) Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan kedalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena ini diakumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan untuk mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana
yang akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggotanya. Tujuannya adalah untuk menumpuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma – cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu, untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dalam pemberian hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip – prinsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam sejumlah uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada
awalnya yang diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi adalah untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau
dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi, sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara – negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi
dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat hutang kepada
masyarakat untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota
koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat hutang tersebut
diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber
Keuangan Lainnya
Semua
sumber keuangan kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Daftar
Pustaka
http://dahlia-lya.blogspot.co.id/2012/12/permodalan-koperasi.html
(Sabtu, 07 November 2015, 08:52 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar