Senin, 02 November 2015

Pola Manajemen Koperasi



Pola Manajemen Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with sosial content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas yang mengandung unsur – unsur sosial didalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya yang dapat kita lihat dalam :
1)      Kesamaan derajad yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2)      Menolong diri sendiri (self help)
3)      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
4)      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara mengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
5)      Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa – jasanya.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1)      Anggota.
2)      Pengurus.
3)      Manajer.
4)      Karyawan, merupakan penghubung antra manajemen dengan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
1)      Rapat anggota.
2)      Pengurus.
3)      Pengawas.
B.     Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
1)      Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
2)      Menetapkan kebijakan umum koperasi.
3)      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4)     Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5)     Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dalam usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam setahun.
C.    Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, yang dimaksud dengan pengurus adalah sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
Adapun fungsi dari pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi.
D.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas pokok pengawas adalah :
1)      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)      Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
E.     Manajer
Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam bidang penggelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah administator. Seorang administator memang adalah seorang manajer, tetapi kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah – masalah perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan – kegiatan teknis operasional usaha.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajer, yaitu :
1)      Manajer Puncak
Dalam koperasi, manajer puncak ini bertanggung jawab langsung kepada penggurusnya. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO (Chief Executive Officer).
2)      Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan – kegiatan manajer bawahan atau dalam hal – hal tertentu bisa juga kepada karyawan – karyawan operasional.
3)      Manajer Lini Pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang top manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
F.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Ada beberapa jenis dan pengertian dari pendekatan sistem pada koperasi, yaitu :
1)      Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
a)    Organisasi dari orang – orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat – sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b)  Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2)      Interprestasi dari Koperasi Sebagai Suatu Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang – orang dan alat – alat teknik. Sistem ini dinamakan socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditunjukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber – sumber yang digunakan.

Daftar Pustaka
https://topangundar.wordpress.com/ekonomi-koperasi/ (Selasa, 03 November 2015, 08:45 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar