Pola Manajemen Koperasi
A.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
manajemen menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an
economic system with sosial content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas yang mengandung
unsur – unsur sosial didalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya yang dapat kita lihat dalam :
1) Kesamaan
derajad yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2) Menolong
diri sendiri (self help)
3) Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
4) Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara mengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
5) Pembagian
sisa hasil usaha proposional dengan jasa – jasanya.
Definisi
manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
1) Anggota.
2) Pengurus.
3) Manajer.
4) Karyawan,
merupakan penghubung antra manajemen dengan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
1) Rapat
anggota.
2) Pengurus.
3) Pengawas.
B.
Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
1) Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
2) Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
3) Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4) Menetapkan
dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta
kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5) Mengesahkan
laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang
organisasi dalam usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang –
kurangnya sekali dalam setahun.
C.
Pengurus
Berdasarkan
Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, yang dimaksud dengan pengurus
adalah sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara yang
dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
Adapun
fungsi dari pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga
sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga koperasi.
D.
Pengawas
Pengawas
merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas pokok pengawas adalah :
1) Mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2) Membuat
laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
E.
Manajer
Istilah
manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun
1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam
bidang penggelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang
manajer, yang lebih dikenal dengan istilah administator. Seorang administator
memang adalah seorang manajer, tetapi kegiatannya lebih condong kepada
melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah – masalah perkantoran,
sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang
pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan – kegiatan teknis operasional
usaha.
Manajer
dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajer,
yaitu :
1) Manajer
Puncak
Dalam
koperasi, manajer puncak ini bertanggung jawab langsung kepada penggurusnya.
Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh
dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO (Chief Executive
Officer).
2) Manajer
Menengah
Manajer
menengah ini memberi pengarahan kegiatan – kegiatan manajer bawahan atau dalam
hal – hal tertentu bisa juga kepada karyawan – karyawan operasional.
3) Manajer
Lini Pertama
Manajer
lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan
memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang top manajer bertanggung jawab
kepada pengurus dan pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
F.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Ada
beberapa jenis dan pengertian dari pendekatan sistem pada koperasi, yaitu :
1) Menurut
Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
a) Organisasi
dari orang – orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat – sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
b) Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
2) Interprestasi
dari Koperasi Sebagai Suatu Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang – orang
dan alat – alat teknik. Sistem ini dinamakan socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditunjukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan
sumber – sumber yang digunakan.
Daftar
Pustaka
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-manajemen-dan-perangkat.html
(Selasa, 03 November 2015, 08:31 WIB)
https://topangundar.wordpress.com/ekonomi-koperasi/
(Selasa, 03 November 2015, 08:45 WIB)
http://fadlanpramudito.blogspot.co.id/2014/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
(Selasa, 03 November 2015, 09:22 WIB)
http://nihartsiwi.blogspot.co.id/2014/10/bab-vi-pola-manajemen-koperasi_22.html
(Selasa, 03 November 2015, 09:35 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar