Senin, 21 Maret 2016

Hukum Perikatan



Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum lapangan hrta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewjiban (debitur) atas suatu prestasi).
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang – undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya yaitu perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari.

Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada diindonesia adalah perjanjian dan undang-undang dan sumber dari undang – undang dapat dibagi lagi menjadi undang – undang melulu dan undang – undang perbuatan manusia. Sumber undang – undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hokum  dan perbuatan melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.       Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata “Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang – undang saja (uit de wet allen) atau dari undang – undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik – pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber – sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber – sumber lain yaitu kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
3.  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).

Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan
Azas – azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.       Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338  KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.       Asas Konsensualisme.
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi Dan Akibat – Akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Akibat – akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat – akibat  bagi debitur yang melakukan   wansprestasi. Akibat wansprestasi dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1.        Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti rugi).
2.        Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3.        Peralihan risiko.

Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:
1.        Pembaharuan utang (inovatie).
2.        Perjumpaan utang (kompensasi).
3.        Pembebasan utang.
4.        Musnahnya barang yang terutang.
5.        Kebatalan dan pembatalan perikatan – perikatan.
6.        Kedaluwarsa.

Daftar Pustaka

Minggu, 13 Maret 2016

Hukum Perdata



Hukum Perdata

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil, maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari – hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan – tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang – undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer).
Kitab Undang – undang Hukum Perdata (KUHPer) terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.     Buku I tentang orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
2.       Buku II tentang kebendaan; mengatur tentang tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda.
3.     Buku III tentang perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
4.   Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak – haknya dalam hukum perdata dan hal – hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Pada tahun 1804 prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juda dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetnoek Napoleon Ingeright Voor her Kininkrijik Halland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya tanggal 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerijik Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang – Undang produk Nasional-Nederland ini berlaku di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerijik Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).

Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata ialah aturan – aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek hukum, sedangkan hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu sebagai berikut:
1.      Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena negara Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.     Golongan bumi putera (Pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan – golongan tersebut adalah :
a.       Golongan Indonesia asli berlaku hukum adat.
b.      Golongan eropa berlaku hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
c.       Golongan timur asing berlaku hukum masing – masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hukumeropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan, kukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu:
1.      Hukum tentang orang atau hukum perorang yang antara lain mengatur tentang:
a.    Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak – haknya itu.
2.      Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain:
a.   Perkawinan, perceraian berserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b.     Hubungan hukum antara orang tua dan anak – anaknya atau kekuasaan orang tua.
c.     Perwalian.
d.     Pengampunan.
3.    Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan mengatur tentang hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi:
a.    Hak mutlak ialah hak – hak yang terdapat setiap orang.
b.  Hak perorang adalah hak – hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertenntu saja.
4.     Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat – akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).

Daftar Pustaka

Jumat, 11 Maret 2016

Subyek Dan Obyek Hukum



Subyek Dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Jadi subyek hukum itu adalah penndukung hak dan kewajiban, maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak yang dimaksud adalah bertindak menurut hukum.
Yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum adalah:
a.         Manusia atau orang (Natuurlijk persoon).
b.        Badan Hukum (Rechts persoon).
1.      Subyek Hukum Manusia atau Orang
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bagi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah ada, maka ia bukan subyek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu:
a.        Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
b.    Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Kreteria dewasa seseorang berbeda – beda, sesuai dengan hukum yang mengaturnya yaitu:
a.         Menurut hukum perdata barat.
1)      Dewasa untuk pria adalah 18 tahun.
2)      Dewasa untuk wanita adalah 15 tahun.
b.        Menurut Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
1)      Dewasa untuk pria adalah 19 tahun.
2)      Dewasa untuk wanita adalah 16 tahun.
Ketentuan dewasa menurut kedua hukum tersebut diatas adalah dewasa sebagai syarat melakukan pernikahan.
a.      Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik pria maupun wanita.
b.      Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mampu mencari nafkah sendiri.
c.       Menurut hukum islam.
1)      Dewasa untuk pria abila ia telah mimpi basah.
2)      Dewasa untuk wanita apabila ia telah haid.
2.      Subyek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
a.         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
b.        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan – badan perkumpulan yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagi subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota – anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu:
a.     Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya : PT, Koperasi dan Yayasan.
b.   Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya : Instansi pemerintah.
Ada 4 teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu:
a.         Teori Fictie.
b.        Teori Kekayaan Bertujuan.
c.         Teori Pemilikan.
d.        Teori Organ.

Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimili dan bernilai ekonomis.
Jenis obyek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 HUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1.      Benda Yang Bersifat Kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud. Yang meliputi:
a.         Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
1)      Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri (hewan).
2)      Benda bergerak yang dapat dipindahkan (meja, kursi).
3)      Benda bergerak karena UU (hak pakai, bunga yang di janjikan).
b.        Benda tidak bergerak.
1)      Benda tidak bergerak karena sifatnya (tanah, rumah).
2)      Benda tidak bergerak karena tujuannya (gambar, kaca).
3)      Benda tidak bergerak karena penetapan UU (hak usaha).
2.      Benda Yang Bersifat Tidak Kebendaan
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kekayaan, contohnya merk perusahaan, hak paten, ciptaan musik atau lagu dll.

Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah jaminan yang harus diserahkan kepada kreditur sebagi yang berwenang untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila debitur melanggar suatu perjanjian.
Macam – macam pelunasan hutang yaitu:
a.         Jaminan Umum
Dalam pasal 1131 KUHP dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik yang bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Benda yang dapat dijadikan jaminan bila telah memenuhi persyaratan yaitu
1)      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2)      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.        Jaminan Khusus
Pelunasan hutang menggunakan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusa
1)   Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang Obyek gadai adalah semua benda bergerak yang dapat di gadaikan baik benda berwujud dan benda tidak berwujud yang berupa hak untuk mendapatkan berbagai hutang.
2)    Obyek hipotak yakni setelah dikeluarkan Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 bahwa hipotek tidak berlaku untuk benda – benda yang berkaitan dengan tanah. Obyek hipotek hanya berlaku untuk benda – benda bergerak yang dapat dipindah tempat seperti kapal laut.
3)   Obyek hak tanggungan yakni hak milik dan guna usaha. Obyek hak tanggunga tersebut terdapat dalam pasl 4 Undang – Undang No. 4 tahun 1996.

Daftar Pustaka