Minggu, 13 Maret 2016

Hukum Perdata



Hukum Perdata

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil, maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari – hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan – tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang – undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer).
Kitab Undang – undang Hukum Perdata (KUHPer) terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.     Buku I tentang orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
2.       Buku II tentang kebendaan; mengatur tentang tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda.
3.     Buku III tentang perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
4.   Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak – haknya dalam hukum perdata dan hal – hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Pada tahun 1804 prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juda dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetnoek Napoleon Ingeright Voor her Kininkrijik Halland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya tanggal 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerijik Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang – Undang produk Nasional-Nederland ini berlaku di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerijik Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).

Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata ialah aturan – aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek hukum, sedangkan hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu sebagai berikut:
1.      Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena negara Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.     Golongan bumi putera (Pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan – golongan tersebut adalah :
a.       Golongan Indonesia asli berlaku hukum adat.
b.      Golongan eropa berlaku hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
c.       Golongan timur asing berlaku hukum masing – masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hukumeropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan, kukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu:
1.      Hukum tentang orang atau hukum perorang yang antara lain mengatur tentang:
a.    Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak – haknya itu.
2.      Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain:
a.   Perkawinan, perceraian berserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b.     Hubungan hukum antara orang tua dan anak – anaknya atau kekuasaan orang tua.
c.     Perwalian.
d.     Pengampunan.
3.    Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan mengatur tentang hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi:
a.    Hak mutlak ialah hak – hak yang terdapat setiap orang.
b.  Hak perorang adalah hak – hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertenntu saja.
4.     Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat – akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).

Daftar Pustaka

2 komentar: