Hukum Perdata
Hukum Perdata Yang Berlaku Di
Indonesia
Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil, maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari – hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan – tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang – undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer).
Kitab
Undang – undang Hukum Perdata (KUHPer) terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku I tentang orang; mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
2. Buku II tentang kebendaan; mengatur
tentang tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda.
3. Buku III tentang perikatan; mengatur
tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
4. Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian,
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak – haknya dalam hukum perdata dan hal – hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Pada tahun 1804 prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”
yang juda dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini
merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan : “Wetnoek Napoleon Ingeright Voor her Kininkrijik Halland” yang
isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda. Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda dari Prancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan
kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya tanggal 5 Juli 1830 kodefikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerijik Wetboek) dan WVK (Wetboek Van
Koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948, kedua Undang – Undang produk Nasional-Nederland ini berlaku di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang
kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerijik Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).
Pengertian Dan Keadaan Hukum Di
Indonesia
Hukum
perdata ialah aturan – aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang
terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi
dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata
material mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek hukum,
sedangkan hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan
haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Keadaan
hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu
beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu sebagai
berikut:
1. Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman
hukum adat bangsa Indonesia karena negara Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2. Faktor hostia yuridis yang dapat dilihat
pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
bumi putera (Pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
timur asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan
pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan – golongan tersebut
adalah :
a. Golongan
Indonesia asli berlaku hukum adat.
b. Golongan
eropa berlaku hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
c. Golongan
timur asing berlaku hukum masing – masing dengan catatan timur asing dan bumi
putera boleh tunduk pada hukumeropa barat secara keseluruhan atau untuk
beberapa macam tindakan hukum perdata.
Sistematika Hukum Perdata Di
Indonesia
Menurut
ilmu pengetahuan, kukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu:
1. Hukum tentang orang atau hukum perorang
yang antara lain mengatur tentang:
a. Orang
sebagai subjek hukum.
b. Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak – haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
yang memuat antara lain:
a. Perkawinan,
perceraian berserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan
hukum antara orang tua dan anak – anaknya atau kekuasaan orang tua.
c. Perwalian.
d. Pengampunan.
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
mengatur tentang hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta kekayaan ini meliputi:
a. Hak
mutlak ialah hak – hak yang terdapat setiap orang.
b. Hak
perorang adalah hak – hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak
tertenntu saja.
4. Hukum waris mengatur tentang benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat – akibat hukum dari
hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).
Daftar Pustaka
Thanks atas sharing nya..
BalasHapusSertifikasi ISO 9001
Thanks atas sharing nya..
BalasHapusSertifikasi ISO 9001