Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum
merupakan sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi setiap
tingkah laku atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak merugikan
orang lain. Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa sewenang –
wenang terhadap sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat
atau kelompok memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan dan kenyamanan
dalam berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak untuk mendapatkan
pembelaan di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal, seperti
mencakup kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan
bermasyarakat.
Pengertian
hukum menurut para ahli sendiri berbeda – beda, tergantung dari sudut pandang
masing – masing, yaitu sebagai berikut :
a. Menurut
Plato
Hukum
menurut Plato adalah seperangkat peraturan dengan susunan yang teratur dan
baik, bersifat untuk mengikat hakim maupun masyarakat.
b. Menurut
Abdulkadir Muhammad
Hukum
menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala jenis peraturan, baik yang tidak
tertulis maupun tertulis dengan mempunyanyai sanksi tegas bagi si pelanggarnya.
c. Menurut
Tullius Cicerco
Hukum
menurut Tullius Cicerco adalah pemikiran tertinggi yang diciptakan oleh alam
untuk setiap individu dengan menetapkan segala hal yang boleh maupun yang tak
boleh dilakukan.
d. Menurut
Karl Max
Hukum
menurut Karl Max adaalah cerminan dari sebuah hubungan yang bersifat hukum
ekonomis dalam masyarakat pada sebuah tahapan tertentu.
2.
Tujuan
Hukum dan Sumber – Sumber Hukum
Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan – aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap
– tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan
– peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk
patuh mentaatinnya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan
dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Peraturan – peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan asas – asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan
demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas – asas keadilan dari
masyarakat itu.
Tujuan
hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a. Van
Apeldorn
Tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamaian di antara manuasia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan – kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan,
kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak – pihak yang merugikan (Van Apeldorn :
1958).
b. Prof.
Subekti S.H
Tujuan
hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977)
Sumber
hukum dalam arti material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau
perasaan individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor – faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sebagai
contoh adalah seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan – kebutuhan
ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
Sedangkan
sumber hukum dalam arti formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal yaitu sebagai berikut :
a. Undang
– undang.
b. Kebiasaan
atau hukum tak tertulis.
c. Yurisprudensi.
d. Traktat.
e. Doktrin.
3.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi
hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum
dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang – undangan.
Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum,
penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di
Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan –
tambahan di luar induk kodifikasi.
b. Kodifikasi
Tertutup
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa
contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
a. Corpus
Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur,
tahun 527 – 565.
b. Code
Civil, yang diusahan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604.
c. Kitab
Undang – Undang Hukum Sipil tanggal 1 Mei 1848.
d. Kitab
Undang – Undang Hukum Dagang tanggal 1 Mei 1848.
e. Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana tanggal 1 Januari 1918.
f. Kitab
Undang – Undang Hukum Acara Pidana tanggal 31 Desember 1981.
4.
Kaidah
atau Norma
Kaidah
atau norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat,
bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisi
perintah atau larangan, setiap orang hendaknya mentaati kaidah atau norma itu
agar dapat hidup tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau
norma, dan kaidah itu bermacam – macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan
karena kaidah berisi perintah atau
larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut
mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Didalam
masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat, sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai
diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam
sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal 3 kaidah atau
norma, yaitu :
a. Impere
(Perintah).
b. Prohibere
(Larangan).
c. Permittere
(Yang dibolehkan)
Sedangkan
dalam hukum Islam ada 5 macam kaidah atau hukum yang dirangkum dalam istilah Al
– Ahkam dan Al – Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
a. Fard
(Kewajiban).
b. Sunnah
(Anjuran).
c. Ja’iz
atau Mubah Ibahah.
d. Makruh.
e. Haram
(Larangan).
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Hukum
yang imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b. Hukum
yang fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori
meningkat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain
itu, terdapat 4 norma yaitu :
a. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi perintah – perintah, larangan dan
anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntutan hidup ke arah atau
jalan yang benar.
b. Norma
Hukum adalah peraturan – peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap – tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat
tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
c. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
d. Norma
Kesopanan adalah perarturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
5.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
a. Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
b. Aspek
pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya adalah :
a. Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
b. Asas
manfaat.
c. Asas
demokrasi Pancasila.
d. Asas
adil dan merata.
e. Asas
keseimbangan, keserasian, keselarasan dan perikehidupan.
f. Asas
hukum.
g. Asas
kemandirian.
h. Asas
keuangan.
i.
Asas ilmu pengetahuan.
j.
Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan
keseimbangan dalam kemakmuran rakyat.
k. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l.
Asas kemndirian yang berwawasan kewarganegaraan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar