Kamis, 10 Maret 2016

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

1.     Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi setiap tingkah laku atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak merugikan orang lain. Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa sewenang – wenang terhadap sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat atau kelompok memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal, seperti mencakup kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian hukum menurut para ahli sendiri berbeda – beda, tergantung dari sudut pandang masing – masing, yaitu sebagai berikut :
a.       Menurut Plato
Hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan dengan susunan yang teratur dan baik, bersifat untuk mengikat hakim maupun masyarakat.
b.      Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala jenis peraturan, baik yang tidak tertulis maupun tertulis dengan mempunyanyai sanksi tegas bagi si pelanggarnya.
c.       Menurut Tullius Cicerco
Hukum menurut Tullius Cicerco adalah pemikiran tertinggi yang diciptakan oleh alam untuk setiap individu dengan menetapkan segala hal yang boleh maupun yang tak boleh dilakukan.
d.      Menurut Karl Max
Hukum menurut Karl Max adaalah cerminan dari sebuah hubungan yang bersifat hukum ekonomis dalam masyarakat pada sebuah tahapan tertentu.
2.     Tujuan Hukum dan Sumber – Sumber Hukum
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan – aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap – tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan – peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinnya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Peraturan – peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas – asas keadilan dari masyarakat itu.
Tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.       Van Apeldorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manuasia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan – kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak – pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
b.      Prof. Subekti S.H
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977)
Sumber hukum dalam arti material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor – faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sebagai contoh adalah seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan – kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
Sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal yaitu sebagai berikut :
a.       Undang – undang.
b.      Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
c.       Yurisprudensi.
d.      Traktat.
e.       Doktrin.
3.     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang – undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a.       Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan di luar induk kodifikasi.
b.      Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
a.       Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527 – 565.
b.      Code Civil, yang diusahan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604.
c.       Kitab Undang – Undang Hukum Sipil tanggal 1 Mei 1848.
d.      Kitab Undang – Undang Hukum Dagang tanggal 1 Mei 1848.
e.       Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tanggal 1 Januari 1918.
f.       Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana tanggal 31 Desember 1981.
4.     Kaidah atau Norma
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya mentaati kaidah atau norma itu agar dapat hidup tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah itu bermacam – macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan karena kaidah  berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal 3 kaidah atau norma, yaitu :
a.       Impere (Perintah).
b.      Prohibere (Larangan).
c.       Permittere (Yang dibolehkan)
Sedangkan dalam hukum Islam ada 5 macam kaidah atau hukum yang dirangkum dalam istilah Al – Ahkam dan Al – Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
a.       Fard (Kewajiban).
b.      Sunnah (Anjuran).
c.       Ja’iz atau Mubah Ibahah.
d.      Makruh.
e.       Haram (Larangan).
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
a.    Hukum yang imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.     Hukum yang fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori meningkat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 norma yaitu :
a.    Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi perintah – perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntutan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b.      Norma Hukum adalah peraturan – peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap – tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
c.     Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
d.    Norma Kesopanan adalah perarturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
5.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
a.     Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.   Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya adalah :
a.       Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
b.      Asas manfaat.
c.       Asas demokrasi Pancasila.
d.      Asas adil dan merata.
e.       Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dan perikehidupan.
f.       Asas hukum.
g.      Asas kemandirian.
h.      Asas keuangan.
i.        Asas ilmu pengetahuan.
j.        Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat.
k.      Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l.        Asas kemndirian yang berwawasan kewarganegaraan.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar