Subyek Dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Jadi subyek hukum itu adalah penndukung hak dan
kewajiban, maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk
bertindak yang dimaksud adalah bertindak menurut hukum.
Yang
dapat dikategorikan sebagai subyek hukum adalah:
a.
Manusia atau orang (Natuurlijk persoon).
b.
Badan Hukum (Rechts persoon).
1. Subyek
Hukum Manusia atau Orang
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bagi
yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya
menghendaki. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak
pernah ada, maka ia bukan subyek hukum.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu:
a. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampuan
(curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang
tunduk pada pasal 110 KUHP yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Kreteria
dewasa seseorang berbeda – beda, sesuai dengan hukum yang mengaturnya yaitu:
a.
Menurut hukum perdata barat.
1) Dewasa
untuk pria adalah 18 tahun.
2) Dewasa
untuk wanita adalah 15 tahun.
b.
Menurut Undang – Undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
1) Dewasa
untuk pria adalah 19 tahun.
2) Dewasa
untuk wanita adalah 16 tahun.
Ketentuan
dewasa menurut kedua hukum tersebut diatas adalah dewasa sebagai syarat
melakukan pernikahan.
a. Menurut hukum pidana seseorang dikatakan
dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik pria maupun wanita.
b. Menurut hukum adat seseorang dikatakan
dewasa apabila ia telah mampu mencari nafkah sendiri.
c. Menurut hukum islam.
1) Dewasa
untuk pria abila ia telah mimpi basah.
2) Dewasa
untuk wanita apabila ia telah haid.
2. Subyek
Hukum Badan Hukum
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu.
Sebagai
subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu:
a.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya.
b.
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan – badan perkumpulan yakni orang – orang
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagi subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota – anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
Badan
hukum terbagi atas 2 macam yaitu:
a. Badan hukum privat adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya : PT, Koperasi dan Yayasan.
b. Badan hukum publik adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya. Contohnya : Instansi pemerintah.
Ada
4 teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,
yaitu:
a.
Teori Fictie.
b.
Teori Kekayaan Bertujuan.
c.
Teori Pemilikan.
d.
Teori Organ.
Obyek Hukum
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi
obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimili dan bernilai ekonomis.
Jenis
obyek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 HUHP disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat
tidak kebendaan.
1. Benda
Yang Bersifat Kebendaan
Benda
yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud. Yang
meliputi:
a.
Benda bergerak atau tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
1) Benda
bergerak yang dapat bergerak sendiri (hewan).
2) Benda
bergerak yang dapat dipindahkan (meja, kursi).
3) Benda
bergerak karena UU (hak pakai, bunga yang di janjikan).
b.
Benda tidak bergerak.
1) Benda
tidak bergerak karena sifatnya (tanah, rumah).
2) Benda
tidak bergerak karena tujuannya (gambar, kaca).
3) Benda
tidak bergerak karena penetapan UU (hak usaha).
2. Benda
Yang Bersifat Tidak Kebendaan
Benda
yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kekayaan, contohnya merk perusahaan, hak paten, ciptaan musik atau lagu
dll.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah jaminan
yang harus diserahkan kepada kreditur sebagi yang berwenang untuk mengeksekusi
jaminan tersebut apabila debitur melanggar suatu perjanjian.
Macam
– macam pelunasan hutang yaitu:
a.
Jaminan Umum
Dalam
pasal 1131 KUHP dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada, baik yang bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Benda yang dapat dijadikan jaminan
bila telah memenuhi persyaratan yaitu
1) Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2) Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang menggunakan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu
bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusa
1) Dalam
pasal 1150 KUHP disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang Obyek gadai adalah semua benda bergerak
yang dapat di gadaikan baik benda berwujud dan benda tidak berwujud yang berupa
hak untuk mendapatkan berbagai hutang.
2) Obyek
hipotak yakni setelah dikeluarkan Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 bahwa
hipotek tidak berlaku untuk benda – benda yang berkaitan dengan tanah. Obyek
hipotek hanya berlaku untuk benda – benda bergerak yang dapat dipindah tempat
seperti kapal laut.
3) Obyek
hak tanggungan yakni hak milik dan guna usaha. Obyek hak tanggunga tersebut
terdapat dalam pasl 4 Undang – Undang No. 4 tahun 1996.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar