Jumat, 11 Maret 2016

Subyek Dan Obyek Hukum



Subyek Dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Jadi subyek hukum itu adalah penndukung hak dan kewajiban, maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak yang dimaksud adalah bertindak menurut hukum.
Yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum adalah:
a.         Manusia atau orang (Natuurlijk persoon).
b.        Badan Hukum (Rechts persoon).
1.      Subyek Hukum Manusia atau Orang
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bagi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah ada, maka ia bukan subyek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu:
a.        Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
b.    Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Kreteria dewasa seseorang berbeda – beda, sesuai dengan hukum yang mengaturnya yaitu:
a.         Menurut hukum perdata barat.
1)      Dewasa untuk pria adalah 18 tahun.
2)      Dewasa untuk wanita adalah 15 tahun.
b.        Menurut Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
1)      Dewasa untuk pria adalah 19 tahun.
2)      Dewasa untuk wanita adalah 16 tahun.
Ketentuan dewasa menurut kedua hukum tersebut diatas adalah dewasa sebagai syarat melakukan pernikahan.
a.      Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik pria maupun wanita.
b.      Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mampu mencari nafkah sendiri.
c.       Menurut hukum islam.
1)      Dewasa untuk pria abila ia telah mimpi basah.
2)      Dewasa untuk wanita apabila ia telah haid.
2.      Subyek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
a.         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
b.        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan – badan perkumpulan yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagi subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota – anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu:
a.     Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya : PT, Koperasi dan Yayasan.
b.   Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya : Instansi pemerintah.
Ada 4 teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu:
a.         Teori Fictie.
b.        Teori Kekayaan Bertujuan.
c.         Teori Pemilikan.
d.        Teori Organ.

Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimili dan bernilai ekonomis.
Jenis obyek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 HUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1.      Benda Yang Bersifat Kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud. Yang meliputi:
a.         Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
1)      Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri (hewan).
2)      Benda bergerak yang dapat dipindahkan (meja, kursi).
3)      Benda bergerak karena UU (hak pakai, bunga yang di janjikan).
b.        Benda tidak bergerak.
1)      Benda tidak bergerak karena sifatnya (tanah, rumah).
2)      Benda tidak bergerak karena tujuannya (gambar, kaca).
3)      Benda tidak bergerak karena penetapan UU (hak usaha).
2.      Benda Yang Bersifat Tidak Kebendaan
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kekayaan, contohnya merk perusahaan, hak paten, ciptaan musik atau lagu dll.

Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah jaminan yang harus diserahkan kepada kreditur sebagi yang berwenang untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila debitur melanggar suatu perjanjian.
Macam – macam pelunasan hutang yaitu:
a.         Jaminan Umum
Dalam pasal 1131 KUHP dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik yang bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Benda yang dapat dijadikan jaminan bila telah memenuhi persyaratan yaitu
1)      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2)      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.        Jaminan Khusus
Pelunasan hutang menggunakan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusa
1)   Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang Obyek gadai adalah semua benda bergerak yang dapat di gadaikan baik benda berwujud dan benda tidak berwujud yang berupa hak untuk mendapatkan berbagai hutang.
2)    Obyek hipotak yakni setelah dikeluarkan Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 bahwa hipotek tidak berlaku untuk benda – benda yang berkaitan dengan tanah. Obyek hipotek hanya berlaku untuk benda – benda bergerak yang dapat dipindah tempat seperti kapal laut.
3)   Obyek hak tanggungan yakni hak milik dan guna usaha. Obyek hak tanggunga tersebut terdapat dalam pasl 4 Undang – Undang No. 4 tahun 1996.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar