HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus. Kontrak standar umum artinya kontrak
yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur. · Sedangkan kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan
berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru
eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak – pihak yang
membuat kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak.
3. Lingkup kontrak.
4. Dasar – dasar pelaksanaan kontrak.
5. Kewajiban dan tanggung jawab.
6. Pembatalan kontrak.
Macam
– Macam Perjanjian
1. Perjanjian jual – beli.
2. Perjanjian tukar menukar.
3. Perjanjian sewa – menyewa.
4. Perjanjian persekutuan.
5. Perjanjian perkumpulan.
6. Perjanjian hibah.
7. Perjanjian penitipan barang.
8. Perjanjian pinjam – pakai.
9. Perjanjian pinjam meminjam.
10. Perjanjian untung – untungan.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri.
Sepakat
maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu.
Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling
sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal.
Sebab ialah tujuan antara dua belah
pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata,
sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan
dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian
tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah
pengadilan.
4. Terlibat hukum.
5. Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar