Hukum Dagang
Hubungan Hukuman Perdata dengan
Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan.
Hukum
perdata adalah rangkaian peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahui sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari Pasal 1 Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan – penyimpangan, berlaku juga terhadap hal – hal yang disinggung dalam Kitab Undang – Undang Hukum
Dagang.”
Hubungan
antara KUHD dengan KUH Perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUH Perdata dapat juga dipergunakan
dalam hal yang diatur dalam KUH Dagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara
khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500)
yang terjadi di Negara dan kota – kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
Perancis Selatan telah lahir kota – kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara – negara lainnya). Tetapi
pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan
perkara – perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Pada
tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang
ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun dari Ordonnance Du Commerce (1673)
dan Ordonnance Du La Marine(1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya
hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun
1838 akhirnya di sahkan KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD Belanda
1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada
akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di
KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan
tentang hak – hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
adalah orang yang mengerjakan usaha, dia relatif tidak tergantung pada orang
lain, menjadi boss bagi dirinya sendiri, jatuh bangun atas kemampuannya
sendiri. Biasanya, pengusaha akan senantiasa bersifat profit oriented. Dalam
bahasa kerennya, mereka disebut sebagai enterpreneur.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
1. Melakukan sendiri. Bentuk perusahaannya
sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
2. Dibantu oleh orang lain. Pengusaha turut
serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
3. Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha
dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu
– pembantu perusahaan.” Orang – orang perantara ini dapat dibagi dalam dua
golongan. Golongan pertama terdiri dari orang – orang yang sebenarnya hanya
buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels
– bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang – orang
yang tidak dapat dikatakan bekerja pada
seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam
pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun
didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan – kegiatan usaha tersebut.
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu:
1.
Membantu didalam perusahaan.
2.
Membantu diluar perusahaan.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat:
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik – baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut: “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.” Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan
diri untuk melaksakan perintah dari pemberi kuasa, sedangkan pemberi kuasa
mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a
KUHPER yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan pasal 1601
c ayat (1) KUHPER.
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku
– pelaku dagang tersebut.
Menurut
Undang – Undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu:
1. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6
KUH Dagang Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan) dan
di dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen
keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal
transaksi harian).
b. Dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen
keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan).
Dengan adanya Undang – Undang Nomor
3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Berdasarkan
Pasal 25 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar perusahaan hapus jika
terjadi:
1.
Perusahaan yang bersangkutan
menghentikan segala kegiatan usahanya.
2.
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadarluasa.
3.
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hak
dan kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut:
1.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
2.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja
yang telah dibuat.
3.
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12).
4. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80).
5. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada izin penyimpangan (pasal 77).
6.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki – laki dan perempuan.
7. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
8.
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat atau libur pada hari libur resmi.
9. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih.
10. Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90).
11. Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99).
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan
bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk
ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya
kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh
Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi
ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik
Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham
itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan
tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda
dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi
para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang
dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan
pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini
tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal
yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
B.
Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganya koperasi
dabat dibagi menjadi:
a.
Koperasi Sekolah.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
c.
KUD.
d.
Koperasi Konsumsi.
e.
Koperasi Simpan Pinjam.
f.
Koperasi Produksi.
C.
Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan
untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan
suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria
dan tersyaratan tertentu, yakni:
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang
termasuk sebagai organ yayasan adalah:
1. Pembina, yaitu organ yayasan yang
mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
2. Pengurus, yaitu organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan
perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
3. Pengawas, yaitu organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
D.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang – Undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun
ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan.
3.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham – saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Daftar Pustaka