Senin, 28 Maret 2016

Hukum Dagang



Hukum Dagang

Hubungan Hukuman Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum perdata adalah rangkaian peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahui sifat dari kedua kelompok hukum tersebut maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari Pasal 1 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan – penyimpangan, berlaku juga terhadap hal – hal  yang disinggung dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.”
Hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUH Perdata dapat juga dipergunakan dalam hal yang diatur dalam KUH Dagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota – kota  di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota – kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara – negara lainnya). Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara – perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun dari Ordonnance Du Commerce (1673) dan Ordonnance Du La Marine(1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD Belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak – hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah orang yang mengerjakan usaha, dia relatif tidak tergantung pada orang lain, menjadi boss bagi dirinya sendiri, jatuh bangun atas kemampuannya sendiri. Biasanya, pengusaha akan senantiasa bersifat profit oriented. Dalam bahasa kerennya, mereka disebut sebagai enterpreneur.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
1.   Melakukan sendiri. Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2.      Dibantu oleh orang lain. Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
3.   Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu – pembantu perusahaan.” Orang – orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang – orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels – bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang – orang  yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan – kegiatan usaha tersebut.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu:
1.        Membantu didalam perusahaan.
2.        Membantu diluar perusahaan.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat:
1.   Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik – baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2.   Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut: “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.” Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah dari pemberi kuasa, sedangkan pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a KUHPER yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.

Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku – pelaku dagang tersebut.
Menurut Undang – Undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1.      Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan) dan di dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.   Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian).
b.     Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.     Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan).
Dengan adanya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Berdasarkan Pasal 25 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar perusahaan hapus jika terjadi:
1.        Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya.
2.        Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa.
3.        Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hak dan kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut:
1.        Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.        Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
3.        Memberikan pelatihan kerja (pasal 12).
4.     Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80).
5.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada izin penyimpangan (pasal 77).
6.        Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki – laki dan perempuan.
7.     Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
8.        Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat atau libur pada hari libur resmi.
9.     Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
10.    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90).
11.    Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99).

Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A.    Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
B.     Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
a.         Koperasi Sekolah.
b.         Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
c.         KUD.
d.        Koperasi Konsumsi.
e.         Koperasi Simpan Pinjam.
f.          Koperasi Produksi.
C.    Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1.        Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.        Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.        Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
4.        Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
1.       Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
2.    Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
3.    Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
D.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang – Undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.        Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
2.        Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
3.        Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham – saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

Daftar Pustaka

Minggu, 27 Maret 2016

Hukum Perjanjian



HUKUM PERJANJIAN

Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. · Sedangkan kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1.      Nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak.
2.      Subjek dan jangka waktu kontrak.
3.      Lingkup kontrak.
4.      Dasar – dasar pelaksanaan kontrak.
5.      Kewajiban dan tanggung jawab.
6.      Pembatalan kontrak.

Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian jual – beli.
2.      Perjanjian tukar menukar.
3.      Perjanjian sewa – menyewa.
4.      Perjanjian persekutuan.
5.      Perjanjian perkumpulan.
6.      Perjanjian hibah.
7.      Perjanjian penitipan barang.
8.      Perjanjian pinjam – pakai.
9.      Perjanjian pinjam meminjam.
10.     Perjanjian untung – untungan.

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.      Sepakat untuk mengikatkan diri.
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.      Suatu hal tertentu.
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.      Sebab yang halal.
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.     Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
4.     Terlibat hukum.
5.     Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

Daftar Pustaka