Anti Monopoli dan Persaingan Tidak
Sehat
A.
Pengertian
Menurut
UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah
penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan
usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan
dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam
UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli, Persaingan curang (tidak
sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
B.
Asas
dan Tujuan
1.
Asas
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
2.
Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
C.
Kegiatan
yang Dilarang
Dalam
UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal
24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya
perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa
yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak.
Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka
dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun
kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu:
1.
Monopoli
Adalah penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2.
Monopsoni
Adalah situasi pasar
dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai
pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya
banyak.
3.
Penguasaan Pasar
Di dalam UU no.5/1999
Pasal 19, bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. Menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar yang bersangkutan.
b. Menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya.
c. Membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d. Melakukan
praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4.
Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama
yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
(pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5.
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya
sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan
posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang
dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6.
Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan
sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7.
Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha
dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang
bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus
dengan tujuan mencari keuntungan.
D.
Perjanjian
yang Dilarang
Perjanjian
yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai
berikut:
1.
Oligopoli.
2.
Penetapan harga.
3.
Pembagian wilayah.
4.
Pemboikotan.
5.
Kartel.
6.
Trust.
7.
Oligopsoni.
8.
Integrasi vertikal.
9.
Perjanjian tertutup.
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri.
E.
Hal-Hal
yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal
yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
a. Oligopoli.
b. Penetapan
harga.
c. Pembagian
wilayah.
d. Pemboikotan.
e. Kartel.
f. Trust.
g. Oligopsoni.
h. Integrasi
vertical.
i.
Perjanjian tertutup.
j.
Perjanjian dengan pihak luar negeri.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
a. Monopoli.
b. Monopsoni.
c. Penguasaan
pasar.
d. Persekongkolan.
3.
Posisi dominan, yang meliputi:
a. Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing.
b. Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi.
c. ]Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar.
d. Jabatan
rangkap.
e. Pemilikan
saham.
f. Merger,
akuisisi, konsolidasi.
F.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
G.
Sanksi
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar