Perlindungan Konsumen
A.
Pengertian
Konsumen
Istilah
konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/ konsument
(Belanda). Secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen)
setiap orang yang menggunakan barang. Konsumen pada umumnya diartikan sebagai
pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha,
yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk
diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi. Konsumen menurut Pasal 1 angka 2
undang-Undang Perlindungan Konsumen adalahsetiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Selain
pengertian-pengertian di atas, dikemukakan pula pengertian konsumen, yang
khusus berkaitan dengan masalah ganti rugi. Di Amerika serikat, pengertian
konsumen meliputi “korban produk cacat” yang bukan hanya meliputi pembeli,
melainkan juga korban yang bukan pembeli, namun pemakai, bahkan korban yang
bukan pemakai memperoleh perlindungan yang sama dengan pemakai. Sedangkan di
Eropa, hanya dikemukakan pengertian konsumen berdasarkan Product Liability
Directive (selanjutnya disebut Directive) sebagai pedoman bagi negara MEE dalam
menyusun ketentuan mengenai Hukum Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Directive
tersebut yang berhak menuntut ganti kerugian adalah pihak yang menderita
kerugian (karena kematian atau cedera) atau kerugian berupa kerusakan benda
selain produk yang cacat itu sendiri.
Pakar
masalah konsumen di Belanda, Hondius menyimpulkan, para ahli hukum pada umumnya
sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai produksi terakhir dari benda dan
jasa. Dengan rumusan itu, Hondius ingin membedakan antara konsumen bukan
pemakai akhir (konsumen antara) dan konsumen pemakai akhir. Konsumen dalam arti
luas mencakup kedua kriteria itu, sedangkan konsumen pemakai dalam arti sempit
hanya mengacu pada konsumen pemakai terakhir. Untuk menghindari kerancuan
pemakaian istilah “konsumen” yang mengaburkan dari maksud yang sesungguhnya.
Terdapat
beberapa batasan pengertian konsumen, yakni:
1. Konsumen adalah setiap orang yang
mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
2. Konsumen antara adalah setip orang yang
mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat
barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
3. Konsumen akhir adalah setiap orang alami
yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa, untuk tujuan memenuhi
kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan/atau rumah tangganya dan tidak untuk
diperdagangkan kembali (non-komersial).
B.
Asas
dan Tujuan
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan
yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen yaitu:
1.
Asas Manfaat
Maksud asas ini adalah
untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan
pelau usaha secara keseluruhan.
2.
Asas Keadilan
Asas ini dimaksudkan
agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan
keselamatan konsumen.
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
5.
Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik
pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Dalam
UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
C.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak
konsumen adalah sebagai beriikut:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan,
kewajiban konsumen yaitu:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar dengan nilai tukar yang
disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D.
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak
pelaku usaha adalah:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan,
kewajiban pelaku usaha adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan/melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
E.
Perbuatan
yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran, ketentuan ini diatur
di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau
seolah-olah:
1.
Barang tersebut telah memenuhi dan/atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2.
Barang tersebut dalam keadaan baik
dan/atau baru.
3.
Barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu,
keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
4.
Barang dan/atau jasa tersebut dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
5.
Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
6.
Barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi.
7.
Barang tersebut merupakan kelengkapan
dari barang tertentu.
8.
Barang tersebut berasal dari daerah
tertentu.
9.
Secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan/atau jasa lain.
10. Menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
11. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Kemudian
pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau
jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
1.
Harga atau tarif suatu barang dan/atau
jasa.
2.
Kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
3.
Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau
ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
4.
Tawaran potongan harga atau hadiah
menarik yang ditawarkan.
5.
Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
F.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Tanggung
gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat
dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi,
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan
oleh pelaku usaha.
Didalam
Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab
atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
1.
Barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan.
2.
Cacat barang timbul pada kemudian hari.
3.
Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang.
4.
Kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen.
5. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun
sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
G.
Sanksi
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Sanksi
Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
1.
Pengembalian uang atau;
2.
Penggantian barang atau;
3.
Perawatan kesehatan, dan/atau;
4.
Pemberian santunan.
Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
Sanksi
Administrasi :
Maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25.
Sanksi
Pidana :
Kurungan
:
1. Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
2. Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f.
Daftar Pustaka
menambah wawaqsan-trmksh
BalasHapusmenambah wawaqsan-trmksh
BalasHapus