Macam – Macam Haki
A.
Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta
yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,
yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah
hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak
cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta
tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan,
pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta
merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak
sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002)
adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak
cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup:
1.
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks.
2.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pentomim.
3. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan.
4.
Arsitektur.
5.
Peta.
6.
Seni batik.
7.
Fotografi.
8.
Sinematografi.
9.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir,
saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta
diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
pemerintah segera “mematenkan” hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam
kasus hak cipta ini, istilah “mematenkan” tidak tepat, sebab "paten"
hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk
hak cipta.
Secara
hakiki hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran,
ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/
hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak
cipta karya seni.
Di
samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak
cipta, sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide
yang telah berwujud dan asli (orisinal).
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis).
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui
hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
4.
Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
B.
Hak
Paten
Hak
paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten
2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Selain
Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana
yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara
mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
C.
Hak
Merek
Hak
merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya. Apabila suatu hak merek dagang
digunakan secara sah, yakni melakukan pendaftaran hak merek maka kepada pemilik
hak merek tersebut akan diberi hak atas merek dagang.
Hak
atas merek dagang adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
yang melakukan pendaftaran hak merek dagang yang terdaftar dalam Daftar Umum
Hak Merek Dagang untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri hak
merek dagang tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Kecuali
secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam UU Hak Merek
Dagang adalah seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Hal
ini berarti satu Hak merek dagang dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih
atau badan hukum. Bahkan menurut Prof. Dr. Ahmadi Miru walaupun dalam UU hak
merek tidak secara tegas menentukan bahwa satu hak merek dapat dimiliki secara
bersama-sama oleh lebih dari satu badan hukum, hal tersebut tetap dibolehkan
karena status hukum dari suatu badan hukum adalah sama dengan orang.
Hak
Merek Dagang dinyatakan sebagai hak ekslusif karena hak merek dagang tersebut
merupakan hak merek dagang yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan diberi hak
untuk menggunakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan
sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Pemberian
izin oleh pemilik hak merek dagang kepada orang lain ini berupa pemberian
lisensi, yakni memberikan izin kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu
menggunakan hak merek dagang tersebut sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
D.
Desain
Industri
Menurut
Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
ayat (1) yang menyatakan: “Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan”.
Dari
pengertian ini tampak bahwa salah satu yang disebut dengan desain industri itu
adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna yang
memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan kerajinan tangan.
Jelaslah, bahwa desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin sebenarnya masuk
dalam cakupan desain industri sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Desain
Industri.
Ketika
desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin, maka patutlah untuk diberikan
perlindungan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang
dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak
berhak. Untuk desain industri yang dapat dilindungi hendaknya desain industri
tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada:
Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya; Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan;
Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan
satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat,
desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya.
Apabila
keempat kriteria ini telah dipenuhi, maka desain industri dapat didaftarkan.
Konsekuensi dari pendaftaran desain industri, maka desain industri diharapkan
akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas desain industri
diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan yang
diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
E.
Rahasia
Dagang
Seperti
yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa
lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Adapun yang
dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut:
1.
Informasi tentang penelitian dan
pengembangan suatu teknologi;
2.
Informasi tentang produksi/proses; dan
3.
Informasi mengenai kontrol mutu.
Sedangkan
yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah sebagai berikut:
1.
Informasi yang berkaitan dengan penjualan
dan pemasaran suatu produk.
2.
Informasi yang berkaitan dengan para
langganan.
3.
Informasi tentang keuangan.
4.
Informasi tentang administrasi.
Rezim
HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain
Paten. Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten
adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan
yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten,
lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Daftar Pustaka
Ahmadi
Miru, 2005. HUKUM MEREK (Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek). Penerbit
Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Iswi
Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia:
Yogyakarta.
Muhammad
Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Penerbit PT INDEKS: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar