Rabu, 04 Mei 2016

Macam-Macam HAKI



Macam – Macam Haki

A.    Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup:
1.        Musik/ lagu dengan atau tanpa teks.
2.        Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim.
3.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan.
4.        Arsitektur.
5.        Peta.
6.        Seni batik.
7.        Fotografi.
8.        Sinematografi.
9.        Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar pemerintah segera “mematenkan” hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah “mematenkan” tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.        Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal).
2.        Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis).
3.       Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
4.        Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

B.     Hak Paten
Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

C.    Hak Merek
Hak merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya. Apabila suatu hak merek dagang digunakan secara sah, yakni melakukan pendaftaran hak merek maka kepada pemilik hak merek tersebut akan diberi hak atas merek dagang.
Hak atas merek dagang adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang melakukan pendaftaran hak merek dagang yang terdaftar dalam Daftar Umum Hak Merek Dagang untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri hak merek dagang tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam UU Hak Merek Dagang adalah seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Hal ini berarti satu Hak merek dagang dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih atau badan hukum. Bahkan menurut Prof. Dr. Ahmadi Miru walaupun dalam UU hak merek tidak secara tegas menentukan bahwa satu hak merek dapat dimiliki secara bersama-sama oleh lebih dari satu badan hukum, hal tersebut tetap dibolehkan karena status hukum dari suatu badan hukum adalah sama dengan orang.
Hak Merek Dagang dinyatakan sebagai hak ekslusif karena hak merek dagang tersebut merupakan hak merek dagang yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan diberi hak untuk menggunakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Pemberian izin oleh pemilik hak merek dagang kepada orang lain ini berupa pemberian lisensi, yakni memberikan izin kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu menggunakan hak merek dagang tersebut sebagaimana ia sendiri menggunakannya.

D.    Desain Industri
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan: “Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan”.
Dari pengertian ini tampak bahwa salah satu yang disebut dengan desain industri itu adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan kerajinan tangan. Jelaslah, bahwa desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin sebenarnya masuk dalam cakupan desain industri sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Desain Industri.
Ketika desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin, maka patutlah untuk diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Untuk desain industri yang dapat dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya; Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan; Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya.
Apabila keempat kriteria ini telah dipenuhi, maka desain industri dapat didaftarkan. Konsekuensi dari pendaftaran desain industri, maka desain industri diharapkan akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas desain industri diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan yang diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

E.     Rahasia Dagang
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut:
1.        Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
2.        Informasi tentang produksi/proses; dan
3.        Informasi mengenai kontrol mutu.
Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah sebagai berikut:
1.        Informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk.
2.        Informasi yang berkaitan dengan para langganan.
3.        Informasi tentang keuangan.
4.        Informasi tentang administrasi.
Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten. Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

Daftar Pustaka
Ahmadi Miru, 2005. HUKUM MEREK (Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek). Penerbit Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Yogyakarta.
Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar