Penyelesaian Sengketa
Menurut
Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah
lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Arbitrase
sendiri adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum
yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase dan APS).
A.
Negosiasi
Secara
umum kata "negosiasi" berasal dari kata to negotiate, to be
negotiating dalam bahasa inggris yang berarti "merundingkan, membicarakan
kemungkinan tentang suatu kondisi, dan atau menawar". Sedangkan kata-kata
turunanya adalah antara lain "negotiation" yang berarti
"menunjukkan suatu proses atau aktivitas untuk merundingkan, membicarakan
sesuatu hal untuk disepakati dengan orang lain", dan
"negotiable" yang berarti "dapat dirundingkan, dapat
dibicarakan, dapat ditawar".
Negosiasi
adalah bagian dari kehidupan kita sehari-hari dengan kita sadari maupun tidak,
sebagai contoh ketika kita sedang berbelanja atau membeli sesuatu di pasar,
maka kita akan terlibat suatu proses tawar-menawar harga barang yang akan kita
beli (kecuali apabila kita membeli disupermarket/minimarket kita tidak akan
bisa menawar), dalam hal ini berarti kita sedang melakukan praktik negosiasi.
Begitu juga ketika kita sedang meminta sesuatu kepada orang tua kita, misalkan
kita menginginkan handphone (HP) namun orang tua kita malah membujuk kita
dengan janji akan dibelikan sepeda dan tidak membelikan HP dengan alasan
tertentu, dalam hal ini orang tua kita melakukan proses negosiasi dengan kita.
Definisi
negosiasi secara formal dapat diartikan sebagai suatu bentuk pertemuan bisnis
antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan bisnis. Negosiasi
merupakan perundingan antara dua pihak dimana didalamnya terdapat proses
memberi, menerima, dan tawar menawar. Selain itu negosiasi juga merupakan ijab
kabul dari sebuah proses interaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk
saling memberi dan menerima atas sesuatu yang ditentukan dengan kesepakatan
bersama.
B.
Mediasi
Secara
etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, mediare yang berarti
berada di tengah. Makna ini merujuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga
sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan
sengketa antara para pihak. „Berada di tengah‟ juga bermakna mediator harus
berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus
mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama,
sehingga menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.
Dalam
Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, kata mediasi diberi arti sebagai proses
pengikutsertaan pihak ketiga (sebagai mediator atau penasihat) dalam
penyelesaian suatu perselisihan. Pengertian mediasi yang diberikan Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia mengandung tiga unsur penting. Pertama, mediasi
merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara
dua pihak atau lebih. Kedua, pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa
adalah pihak-pihak yang berasal dari luar pihak yang bersengketa. Ketiga, pihak
yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut tersebut bertindak sebagai
penasihat dan tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam pengambilan keputusan.
C.
Arbitrase
Arbitrase
adalah sebagai salah pranata penyelesaian sengketa (disputes) perdata (pivate)
diluar pengadilan (non-litigation) dengan dibantu oleh seorang atau beberapa
orang pihak ketiga (arbiter) yang bersifat netral yang diberi kewenangan untuk
membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang sedang mereka hadapi.
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase ini didasarkan pada perjanjian atau klausula
arbitrase (arbitration clause), yang dibuat secara tertulis oleh para pihak
baik sebelum maupun setalah timbulnya sengketa. Arbitrase apabila dilihat dari
suku katanya berasal dari bahasa latin yaitu arbitrare, yang mempunyai arti
kebijaksanaan. Oleh karena itu R. Subekti dalam bukunya yang berjudul Arbitrase
Perdagangan mengatakan bahwa arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian
sengketa yang proses dibantu oleh seorang pihak ketiga dengan menggunakan
kebijaksanaannya. Sedangkan dalam islam arbitrase sering disebut dengan istilah
al-tahkim yang merupakan bagian dari al-qadla (pengadilan). Pengertian tersebut
di atas, apabila dihubungkan dengan arbitrase itu sendiri dapat menimbulkan
kesalahpahaman pengertian tentang arbitrase itu sendiri.
Hal
ini dikarenakan pengertian yang demikian akan menimbulkan kesan seolah-olah
seorang arbiter atau suatu majelis arbitrase dalam memeriksa dan memutus suatu
sengketa tidak akan mengindahkan norma-norma hukum lagi dan hanya menyandarkan
pada kebijaksanaannya saja. Pengertian ini adalah keliru sebab seorang arbiter
atau majelis arbitrase dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu sengketa
terikat dengan norma-norma hukum perundang-undangan yang ada, dengan kata lain
arbiter dalam memutus suatu sengketa tidak hanya didasarkan pada kebebasan
arbiter semata.
Oleh
sebab itu kemudian R. Subekti memberikan pengertian tentang arbitrase sebagai
berikut: Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang
hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada
atau mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka
pilih atau tunjuk tersebut. Sedangkan menurut Frank Alkoury dan Eduar Elkoury
memberikan definisi tentang arbitrase adalah suatu proses yang mudah dan simple
yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus
oleh juru sita yang netral sesuai dengan pilihan mereka, dimana putusan mereka
didasarkan pada dalil-dalil dalam perkara tersebut.
D.
Perbandingan
Antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
a) Litigasi adalah proses dimana seorang
individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
b) Arbitrase adalah pihak-pihak
perselisihan memilih penyelesaian oleh seorang wasit atau lebih (tentunya lalu
dalam jumlah yang ganjil agar supaya kemungkinan kelebihan suara pada saat
memutus, walaupun untuk (pemutusan ini sebaiknya digunakan cara bermusyawarah),
wasit atau wasit-wasit dimana biasanya adalah ahli atau ahli-ahli di dalam
lingkungan cabang perniagaan atau perusahaan yang bersangkutan.
c) Perundingan adalah pembicaraan tentang
sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau
proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam
perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang
tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan
tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua
belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar