Wajib Daftar Perusahaan
A.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 yang berisi “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.”
Selanjutnya pasal 38 KUHD “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.”
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
B.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah:
1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
3. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C.
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Usaha
Tujuan
dan sifat wajib daftar usaha diantaranya antara lain sebagai berikut:
1. Mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
2. Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
3. Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan.
4. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
5. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
6. Terciptanya transparansi dalam dunia
usaha.
D.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Adapun orang yang wajib
mendaftarkan perusahaan itu adalah:
1. Pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakil kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa
yang sah.
2. Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
3. Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
4. Pemilik atau pengurus yang berkewajiban
mendaftarkan dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa yang sah (Pasal
5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982). Sedangkan perusahaan yang wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan
dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E.
Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
pasal 9:
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
1. Di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3. Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang (Pasal 10).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
Perusahaan Berbentuk PT:
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi:
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV:
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab/pengurus.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa:
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab/pengurus.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan:
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab/pemilik.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain:
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan:
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
F.
Hal-Hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut:
a.
Umum
1. Nama
perseroan.
2. Merek
perusahaan.
3. Tanggal
pendirian perusahaan.
4. Jangka
waktu berdirinya perusahaan.
5. Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan.
6. Izin-izin
usaha yang dimiliki.
7. Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya.
8. Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama
lengkap dengan alias-aliasnya.
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang.
3. Nomor
dan tanggal tanda bukti diri.
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap.
5. Alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia.
6. Tempat
dan tanggal lahir.
7. Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI.
8. Kewarganegaran
pada saat pendaftaran.
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang.
10. Tanda
tangan.
11. Tanggal
mulai menduduki jabatan.
c.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
1. Modal
dasar.
2. Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham.
3. Besarnya
modal yang ditempatkan.
4. Besarnya
modal yang disetor.
5. Tanggal
dimulainya kegiatan usaha.
6. Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum.
7. Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
d.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama
lengkap dan alias-aliasnya.
2. Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang.
3. Nomor
dan tanggal tanda bukti diri.
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap.
5. Alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia.
6. Tempat
dan tanggal lahir.
7. Negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I.
8. Kewarganegaraan.
9. Jumlah
saham yang dimiliki.
10. Jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
e.
Akta Pendirian Perseroan
1. Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar